Menteri ESDM Didesak Cabut IUP dan APH Segera Proses Hukum PT. HSM di Halteng 

Kawasan Pertambangan yang diduga milik PT. HSM (Foto Istimewa)

Klikfakta.id, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia didesak mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Halmahera Sukses Mineral (HSM) yang beroperasi di Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Desakan itu datang dari Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) lantaran PT. HSM masuk dalam daftar sebagai perusahaan tambang nikel yang dikenai sanksi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. 

Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM Usman Mansur menegaskan bahwa PT HSM dikenai sanksi oleh Satgas PKH karena diduga melakukan aktivitas pertambangan di hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). 

Berdasarkan laporan yang diterima,  PT HSM disebut mengelola area seluas 234,04 hektare tanpa izin penggunaan kawasan hutan dan dikenakan denda administratif sekitar Rp2,27 triliun. 

Besaran denda tersebut dihitung berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 dengan denda komoditas nikel sebesar Rp6,5 miliar per hektare. 

Menurut Usman Mansur, persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata hanya sebagai pelanggaran administratif yang cukup ditebus dengan pembayaran denda.

Usman menegaskan jika benar perusahaan melakukan aktivitas pertambangan tanpa ada PPKH, maka persoalan ini bukan hanya uang dan denda. 

“Karena ini menyangkut kepatuhan hukum, perlindungan kawasan hutan, dan wibawa negara dalam menegakkan aturan lingkungan hidup dan kehutanan,” tegas Usman, Jumat (12/6/2026). 

Ia menyatakan DPP IMM juga menilai bahwa pengenaan denda administratif tidak boleh menjadi jalan keluar hanya untuk melegalkan pelanggaran yang telah terjadi. 

Menurutnya negara harus memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan memberikan efek jera kepada korporasi yang mengabaikan kewajiban perizinan.

Atas nama DPP IMM Usman juga mendesak Menteri ESDM Bahlil agar tidak berhenti pada pengenaan denda. Jika ditemukan adanya pelanggaran yang serius terhadap ketentuan penggunaan kawasan hutan.

“Jika ditemukan ada pelanggaran, maka segera mencabut IUP PT HSM. Jangan sampai hanya membayar denda, lalu beroperasi seolah tidak pernah terjadi pelanggaran,” katanya. 

DPP IMM, kata Usman juga mendesak kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung, dan Satgas PKH membuka seluruh dokumen hasil pemeriksaan ke publik.

Tunjukkan semua ke Publik, termasuk status perizinan kawasan hutan, luasan area yang terdampak, serta langkah pemulihan terhadap lingkungan, karena wajib dilakukan perusahaan.

“Publik berhak mengetahui kawasan hutan yang digunakan, berapa luas terdampak, bagaimana mekanisme pemuliha dan siapa bertanggung jawab,” tandasnya. 

Ia juga mengungkapkan bahwa transparansi ke publik adalah syarat yang paling utama agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum itu tidak runtuh. 

DPP IMM menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum terhadap seluruh perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara, termasuk PT HSM. 

Pengawalan DPP IMM, menurutnya hanya untuk memastikan perlindungan lingkungan hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

“Hutan bukan komoditas yang bisa ditebus dengan denda. Jika terjadi pelanggaran, maka penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas,” tegasnya mengakhiri.(sah/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page