Klikfakta.id, JAKARTA — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut izin operasi PT Mega Haltim Mineral (MHM) yang beroperasi di Halmahera Timur.
DPD GPM Maluku Utara juga meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut atas insiden longsornya tanah pada Jumat (16/1/2026) yang terjadi di area tambang nikel milik PT MHM.
Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, mengatakan insiden longsor yang terjadi di area tambang di Desa Ekor, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, menyebabkan kurang lebih tiga orang menjadi korban.
Sartono menyoroti terkait dengan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor pertambangan.
Kejadian tersebut juga dapat mengindikasikan adanya dugaan lemahnya pengawasan perusahaan terhadap aspek keselamatan kerja para pekerja di lokasi tambang.
Ia menilai perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas setiap risiko yang terjadi dalam aktivitas operasionalnya.
“Peristiwa ini pentingnya pengawasan ketat terhadap standar K3. Karena Kami menduga ada kelalaian dalam penerapan sistem keselamatan yang menjadi prioritas utama perusahaan,” ujar Sartono, kepada Jumat (19/6/2026).
Penerapan K3 lanjut Sartono, bukan hanya kewajiban administratif perusahaan, melainkan bentuk perlindungan yang nyata terhadap keselamatan dan kesehatan para pekerja.
Setiap pelanggaran terhadap standar K3, berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kecelakaan kerja, kerugian material, hingga hilangnya nyawa pekerja.
Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baik sanksi administratif, pidana, atau tuntutan hukum dari pihak korban dan keluarga.
“Keselamatan kerja merupakan hak dasar setiap pekerja yang tidak boleh diabaikan. Penerapan K3 bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral perusahaan terhadap para pekerjanya,” tegasnya.
Sartono menilai pengabaian terhadap standar K3 tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga dapat merusak reputasi perusahaan, menurunkan kepercayaan publik, serta memengaruhi moral dan produktivitas tenaga kerja.
“Lingkungan kerja yang tidak aman akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pekerja dan berpotensi memicu konflik di lingkungan perusahaan,” tandasnya.
Karena itu, setiap perusahaan pertambangan wajib memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai standar keselamatan yang berlaku.
Berdasarkan data itulah DPD GPM Maluku Utara mendesak Kementerian ESDM mengevaluasi secara menyeluruh aktivitas operasional PT Mega Haltim Mineral dan bila perlu mencabut izin operasinya.
GPM juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan segera melakukan investigasi serta menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan tersebut.
“Bagi kami (GPM) langkah tegas dari pemerintah diperlukan untuk memberikan efek jera untuk memastikan perlindungan terhadap pekerja di sektor pertambangan agar insiden serupa tidak kembali terulang di masa mendatang,” pungkasnya.(sah/red)













