Klikfakta.id, JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) didesak untuk segera proses hukum dua anak perusahaan PT. Aneka Tambang Tbk (Antam) di Maluku Utara.
Desakan itu datang dari Pengurus Besar Forum Mahasiswa (PB-FORM) Maluku Utara kepada PT. Nusa Karya Arindo (NKA) dan PT. Sumber Daya Arindo (SDA) atas dugaan pelanggaran kehutanan.
Ketum PB-FORM Maluku Utara M. Reza A. Syadik mengatakan PT. NKA dan SDA yang beroperasi di Halmahera Timur terdapat dugaan kuat telah pelanggaran kehutanan.
“Kedua perusahaan yang disebut sebagai anak usaha PT Antam di Haltim itu diduga membuka lahan di kawasan hutan tanpa izin resmi,” ujar Reza, Rabu (24/6/2026).
Ia menyebut, PT NKA diduga membuka lahan seluas 253,97 hektare.Ā
Jumlah itu terdiri, 116,16 hektare berada di kawasan hutan lindung, 115,76 hektare di hutan produksi terbatas, dan 14,97 hektare di hutan produksi konversi.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, akan tetapi berpotensi pidana karena menyentuh kawasan hutan lindung tanpa izin.
“Bahkan kami menduga PT NKA tidak mengantongi lzin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) serta belum menempatkan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang,” katanya.
Tak hanya itu, temuan yang sama terjadi pada PT SDA. Perusahaan ini diduga membuka 12,23 hektare hutan lindung dan 155,66 hektare hutan produksi terbatas, tanpa izin PPKH dan jaminan reklamasi.
Untuk itu, lanjut Reza, PB-FORM Maluku Utara mendesak Satgas PKH bersama Kejaksaan Agung RI segera melakukan tindakan hukum.
Atas nama PB-FORM Maluku Utara Reza menegaskan Satgas PKH harus pasang plang ke lokasi dua perusahaan tersebut hingga pemblokiran aset perusahaan.
“Kami meminta ada tindakan tegas dari Satgas PKH, karena ini terkait persoalan lingkungan dan hutan lindung,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayang,Ā Klikfakta.id masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak manajemen PT NKA, PT SDA, serta pihak PT Antam terkait dugaan tersebut.(sah/red)











