Klifakta.id TERNATE- Kuasa hukum mantan Bupati Pulau Taliabu, Fadly S. Tuanany, SH, membantah tegas terkait klaim yang menyebut kliennya, Aliong Mus, menerima aliran dana sebesar Rp7,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu.
Menurut Fadly, pernyataan yang dilontarkan oleh penasihat hukum terdakwa Yopi Saraung, merupakan upaya penggiringan opini publik sebelum adanya keputusan hukum yang tetap.
” Narasi yang dibangun pihak terdakwa seolah-olah sudah menjadi kesimpulan hukum, padahal proses pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih terus berjalan,” tegasnya, Ahad(2/6/2026).
Ia mengingatkan agar semua pihak tidak membangun kesimpulan hanya berdasarkan pengakuan sepihak atau catatan yang tidak resmi.
Fadly menegaskan, dalam perkara korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Ia menyatakan bahwa klaim mengenai besaran kerugian negara maupun pihak yang bertanggung jawab harus merujuk pada audit resmi BPK, bukan berdasarkan nota, asumsi, atau “catatan kopra”.
“Perhitungan kerugian negara bukan dilakukan oleh advokat terdakwa, bukan berdasarkan nota koperasi, bukan pula berdasarkan pengakuan seseorang.
Menyangkut penelusuran aliran dana, lembaga yang berwenang melakukan analisis transaksi keuangan adalah PPATK, sementara penetapan nilai kerugian tetap berada di tangan BPK.
Lebih lanjut, Fadly menilai bahwa pernyataan dari pihak terdakwa tidak dapat dijadikan dasar untuk mengalihkan tanggung jawab hukum dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran proyek maupun perusahaan pelaksana.
Segala fakta yang muncul di persidangan harus diuji kebenarannya melalui mekanisme pembuktian yang sesuai dengan hukum acara pidana.
Fadly pun mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak mendahului putusan hakim dengan opini-opini di luar persidangan.
“Prinsip negara hukum adalah pembuktian di pengadilan. Jangan sampai opini menggantikan hukum,” pungkasnya menekankan pentingnya alat bukti yang sah dalam menyimpulkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana,” pungkasnya.(tim/red)













