Polsek Bacan Timur Amankan Ratusan  Kantong Miras dan Tiga Terduga Pelaku 

Saha Buamona Klikfakta.id
Barang bukti ratusan kantong miras yang berhasil disita petugas( foto : istimewa)

Klikfakta.id, HALSEL — Polsek Bacan Timur, Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengamankan ratusan kantong minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dari Desa Tawa, Bacan Timur yang diduga akan dibawa ke Kota Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan. 

Penangkapan ini sebagai bagian komitmen dari upaya Polres Halmahera Selatan dalam memerangi peredaran miras melalui patroli rutin yang digelar jajaran Polsek Bacan Timur, Rabu (29/7/2026). 

Petugas berhasil mengamankan 445 kantong minuman keras jenis cap tikus yang diduga siap dipasarkan di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.

Keberhasilan tersebut saat personel Polsek Bacan Timur menggelar patroli cipta kondisi di wilayah hukumnya. 

Dengan ketelitian dan kewaspadaan, petugas mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Xpander berwarna putih dengan nomor polisi DG 1048 PA yang terlihat melaju dari arah Desa Tawa menuju Babang-Labuha.

Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap kendaraan tersebut hingga akhirnya menghentikan di Jalan Raya Babang-Labuha, yang selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bacan Timur untuk ditindaklanjuti.

Mobil itu membawa tiga orang penumpang yang ditemukan petugas masing-masing AO (27), SS (23), warga Desa Tuokona, serta IR (32), warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan. 

Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan enam karung berwarna putih berisi 445 kantong miras jenis cap tikus siap edar.

Seluruh barang bukti beserta kendaraan yang digunakan langsung diamankan ke Mapolsek Bacan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Bacan Timur IPDA Mohammad Syukri, mengatakan, keberhasilan ini adalah hasil patroli yang terus diintensifkan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Peredaran miras menjadi salah satu faktor yang berpotensi memicu berbagai tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. Karena itu, kami terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk peredarannya,” ujarnya.

Kapolsek mengaku bahwa barang bukti yang diamankan akan berkoordinasi dengan Unit Tipiring Sat Samapta Polres Halmahera Selatan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal di wilayahnya.

“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” tambahnya.

Keberhasilan menggagalkan ratusan kantong miras tersebut menjadi bukti keseriusan Polsek Bacan Timur dalam menjaga situasi keamanan di wilayah hukumnya. 

Langkah ini juga diharapkan mampu menekan peredaran miras yang selama ini kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal, konflik sosial, hingga kecelakaan lalu lintas.

Melalui patroli yang telah dilaksanakan secara konsisten serta sinergi bersama masyarakat, Polsek Bacan Timur menegaskan komitmennya terus menghadirkan rasa aman dan nyaman serta menciptakan situasi kamtibmas kondusif di Kabupaten Halmahera Selatan. (sah/red) 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page