Klikfakta.id, TERNATE– Polres Ternate, Maluku Utara berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MZJK (19) atas dugaan kasus pencurian handphone di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.Ā
Penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian dilakukan oleh tim Resmob Satreskrim, Polres Ternate berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/129/IV/Res 1.8/2026/SPKT/Res Ternate/Polda Maluku Utara tertanggal 8 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Ternate IPTU Arif Budi Aji, melalui Kasi Humas IPTU Ekan Mukadar menjelaskan, terduga pelaku warga Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate diamankan petugas disalah satu konter handphone di Kelurahan Soa Sio, Kecamatan Ternate Utara, Senin (10/8/2026).
Penangkapan berawal ketika sekitar pukul 18.35 WIT, tim Resmob Macan Gamalama menerima informasi masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku.Ā
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan, pemantauan, dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di sekitar lokasi yang dimaksud.
“Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan terduga pelaku saat melakukan transaksi jual beli handphone disalah satu konter,” ujar Ekan, Selasa (11/8/2026).Ā
Terduga pelaku selanjutnya dibawah ke Polres Ternate untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.Ā
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di salah satu rumah di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah dengan mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone iPhone 12 Pro Max warna biru.
Namun sekitar pukul 00.30 WIT, tim Resmob Macan Gamalama melakukan pengembangan kasus ke kediaman terduga pelaku di Kelurahan Santiong menemukan 1 unit laptop bermerek Toshiba warna hitam yang diduga merupakan hasil pencurian.
“Sehingga barang bukti yang diamankan, yakni 1 unit handphone iPhone 12 Pro Max warna biru dan 1 laptop Toshiba warna hitam,”lanjutnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Ternate terus melakukan pendalaman perkara dengan melengkapi alat bukti dan juga menyiapkan administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.
Ekan juga menyampaikan imbauan dari Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana apapun.
“Karena dengan laporan tersebut personelnya langsung menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (sah/red)Ā















