Klikfakta.id, TERNATE– Penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara patut dipertanyakan.
Buktinya kasus yang dilaporkan ke Polda Maluku Utara sejak tahun 2017 silam, hingga saat ini, berkasnya tak kunjung lengkap alias P21.
Sementara penanganan kasus tersebut, oleh penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga pejabat Pemkab Taliabu sebagai tersangka.
Mereka diantaranya mantan Sekretaris Daerah Pulau Taliabu Salim Ganiru, Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Ode Muslim Napa, dan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pulau Taliabu Agusmawati Toyib Konten.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto yang dikonfirmasi terkait penanganan kasus tersebut mengaku, penyidik Ditreskrimsus Polda Malut masih melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Dalam penanganan kasus ini sudah terjadi beberapa kali pergantian penyidik atau JPU. Sehingga menjadi berkas tahap I kembali lagi jadi harus dipelajari karena itu membutuhkan waktu,” terangnya, Rabu (12/8/2026) di Polres Ternate.
Menurutnya Hadi, masa daluwarsa perkara tidak semata-mata dihitung berdasarkan lamanya waktu sejak tindak pidana itu dilaporkan.
Penentuannya harus mengacu pada pasal yang disangkakan dan maksimal ancaman pidana.
Hadi menjelaskan, berdasarkan Pasal 136 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, tindak pidana dengan ancaman pidana lebih dari tujuh tahun hingga 15 tahun masa daluwarsa 18 tahun.
Sedangkan tindak pidana dengan ancaman pidana 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati memiliki masa daluwarsa 20 tahun.
“Kalau kasus korupsi yang terjadi tahun 2017, tidak otomatis berarti daluwarsanya harus di tahun 2037,” ujarnya.
Ia memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Para tersangka yang tidak ditahan juga masih menjalani wajib lapor dan berada dalam pengawasan penyidik.
“Yang jelas dalam kasus ini, penyidik masih melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU. Dan Selain wajib lapor, para tersangka juga dalam pengawasan penyidik,” pungkasnya.
Sekadar informasi kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017.
Dalam perkembangannya penyidik menetapkan tiga tersangka berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Tersangka Nomor: SKEP/09/VIII/2025/Ditreskrimsus tertanggal 19 Agustus 2025.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pemotongan Dana Desa pada 71 desa di 8 kecamatan yang diduga dipotong sekitar Rp60 juta per desa.
Dalam penyidikan, pencairan Dana Desa pada tahap I tahun 2017 itu disebut ditransfer ke rekening perusahaan milik tersangka, CV Syafaat Perdana.
Dari total anggaran untuk 71 desa, kemudian diduga dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta per desa.
Polda Malut dituntut menuntaskan perkara tersebut secara transparan agar dugaan pemotongan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat di 71 desa dapat diungkap secara terang. (sah/red)















