Klikfakta. id,TERNATE— Polsek Ternate Selatan, Polres Ternate, Maluku Utara kembali berhasil menggagalkan peredaran puluhan botol dan kantong minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus di Pelabuhan Speed Boat Armada Semut, Mangga Dua Kota Ternate.Â
Kapolsek Ternate Selatan IPTU Irwan Ahdi, melalui Kasi Humas Polres Ternate IPTU Ekan Mukadar, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil Pulbaket yang dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Ternate Selatan Aiptu N. Buchari bersama anggota.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dua dus berukuran sedang berisi Cap Tikus yang telah dikemas dalam kantong plastik bening dan botol berukuran sekitar 600 mililiter.
“Dari hasil pemeriksaan, satu dus berisi 38 kantong dan satu 35 kantong Cap Tikus, jadi total barang bukti yang berhasil diamankan 73 kantong,” jelas Kasi Humas, Jumat (14/8/2026).Â
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polsek Ternate Selatan dalam menekan peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta memicu terjadinya tindak pidana lainnya.
Seluruh barang bukti 73 kantong Cap Tikus itu diamankan ke Polsek Ternate Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak memproduksi atau mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras.Â
“Kami juga berharap masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada polisi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran miras maupun tindak pidana lainnya demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Ternate,” harapannya. (sah/red)Â















