Klikfakta.id, TANiMBAR– Badan Permusyawaratan Desa( BPD) Fursuy, Kecamatan Selaru, Kabupten . Kepulauan Tanimbar, Maluku, menemukan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dana masyarakat senilai Rp336.140.000 juta rupiah.
Temuan itu terungkap dalam berita acara evaluasi yang digelar oleh BPD di ruang BPD, terhadap Zakarias, yang saat itu menjabat sebagai Kaur Tata Laksana dan Umum – PKSD Desa Fursuy, Selasa (13/8/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi BPD dana sebesar Rp336 juta lebih tersebut merupakan simpanan dari pbangunan 92 Jamban baru, dan 98 Jamban renofasi.
Dana itu seharusnya disimpan oleh perangkat desa. Namun dalam evaluasi terungkap bahwa dana tersebut digunakan untuk membayar honor masyarakat/Paud sebesar Rp108.200.000.
Sebagian dana dipinjamkan kepada masyarakat. Sementara sisa dana tercatat sebesar Rp228.140.000 sesuai berita acara( BA).
Pimpinan evaluasi saat itu dijabat oleh Lewi linansera selaku Ketua BPD, dan Marthen Rangoratat selaku Sekretaris BPD.
Warga desa Fursuy mendesak agar Pemerintah Desa, Inspektorat, dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan BPD ini.
“Ini uang masyarakat. Harus jelas pertanggungjawabannya. Jangan sampai ada pembiaran,” ujar warga.
Belum ada keterangan secara resmi dari Pemerintah Desa Fursuy Terkait temuan tersebut. Upaya konfimasi juga tengah dilakukan oleh anak-anak media( seb/red)


















