Demo di KPK, FRANK Malut Soroti Dugaan Penyelundupan BBM di PLN Saketa serta Praktik Fee Proyek 

Dok : FRANK Maluku Utara untuk Redaksi Klikfakta. id

Klikfakta. id, JAKARTA — Front Rakyat Anti Korupsi (FRANK) Maluku Utara bakal kembali menggelar aksi demontrasi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kantor Pusat PT PLN (Persero) di Jakarta.

Mereka menyoroti sejumlah persoalan yang diduga terjadi di tubuh PT PLN. Diantaranya, Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku dan Maluku Utara, dan Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ternate hingga Unit Layanan Pelanggan (ULP) Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.

Koordinator aksi FRANK Maluku Utara, Yasmin, menyatakan aksi unjuk rasa yang akan digelar pada Senin, 24 Agustus 2026 di gedung KPK dan kantor Pusat PT PLN merupakan gerakan jilid IV. 

Sebelumnya, FRANK Maluku Utara juga telah melakukan aksi di Kantor Pusat PT PLN (Persero) 13 Agustus 2026 menyoroti sejumlah persoalan di tubuh PLN. 

Aksi yang digelar tersebut menurut Yasmin, adalah bentuk kontrol sosial terhadap sejumlah informasi dan dugaan persoalan di lingkungan PLN, khususnya pada wilayah Maluku Utara.

Salah satu yang menjadi sorotan terkait dengan informasi dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik ULP PLN Saketa, Kabupaten Halmahera Selatan. 

BBM tersebut diduga diperjualbelikan kepada salah satu perusahaan perkebunan sawit.

“Informasi ini harus diselidiki. Kami meminta Mabes Polri, terutama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan jajaran untuk melakukan penyelidikan secara serius. Kalau memang ada pelanggaran, harus diusut sampai tuntas,” tegas Yasmin, berdasarkan rilis yang diterima Klikfakta.id, Kamis (20/8/2026). 

Informasi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya terus melakukan aksi dan meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola di lingkungan PLN.

“Ini sinyal perlawanan terhadap PT PLN UP3 Ternate sekaligus PLN ULP Saketa,” ujarnya.

Selain persoalan BBM, mereka juga menyoroti informasi mengenai dugaan pemotongan sebesar 10 persen dalam pencairan proyek di lingkungan PT PLN (Persero) UP3 Ternate. Pemotongan tersebut diduga berkaitan dengan praktik fee proyek.

Yasmin meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan informasi tersebut dan melakukan penelusuran terhadap mekanisme pengadaan serta pencairan proyek di lingkungan PLN.

“Kami meminta dugaan fee proyek ini juga diperiksa. Kalau informasi ini benar, tentu harus ada pertanggungjawaban hukum,” katanya.

FRANK Maluku Utara meminta KPK menelusuri informasi mengenai dugaan gratifikasi yang disebut-sebut melibatkan mantan pejabat dan Kepala PT PLN (Persero) UP3 Ternate dengan salah satu vendor atau kontraktor di sebuah hotel di Kota Ternate.

Menurut Yasmin, KPK perlu memberikan perhatian terhadap hubungan antara vendor atau kontraktor dengan pihak internal PLN, terutama dalam pelaksanaan berbagai proyek.

“Prinsipnya KPK harus melakukan pengawasan dan penelusuran secara ketat terhadap vendor maupun kontraktor yang melaksanakan proyek-proyek berkaitan dengan PT PLN, khususnya di UP3 Ternate,” ujarnya.

Tidak hanya persoalan dugaan korupsi dan tata kelola proyek, FRANK juga menyoroti informasi terkait ribuan pelanggan PLN di wilayah Maluku Utara yang disebut belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Yasmin mempertanyakan bagaimana pelanggan dapat memperoleh layanan penyambungan listrik apabila persyaratan keselamatan instalasi listrik belum terpenuhi.

SLO prinsipnya berkaitan dengan kelayakan instalasi tenaga listrik sebelum instalasi tersebut dioperasikan. Karena itu, menurut dia, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius PLN dan instansi terkait, terutama karena menyangkut keselamatan pelanggan.

“Bukankah tujuan SLO adalah memastikan instalasi listrik laik dan menghindari risiko kecelakaan maupun bahaya lain yang dapat mengancam keselamatan masyarakat?” katanya.

Ia meminta Direksi PT PLN (Persero) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap persoalan tersebut dan memastikan seluruh prosedur keselamatan ketenagalistrikan dijalankan sesuai ketentuan.

FRANK juga menyoroti aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan PLN UP3 Ternate. Yasmin menyebut terdapat sejumlah kejadian di Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Utara, dan Pulau Taliabu, menurutnya perlu menjadi bahan evaluasi.

“Direktur Utama PT PLN harus mengevaluasi persoalan K3 di lingkungan PLN UP3 Ternate. Jangan sampai pengabaian terhadap standar keselamatan justru menimbulkan risiko yang hilangnya nyawa,” tegasnya.

Yasmin berharap aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun KPK, dapat menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan dengan melakukan verifikasi, klarifikasi, serta pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini tayang Klikfakta.id masih berupaya untuk mendapat keterangan resmi dari pihak PT PLN UIW Maluku dan Maluku Utara maupun UP3 Ternate terkait berbagai dugaan dan informasi yang disampaikan FRANK Maluku Utara tersebut. (tim/red

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page