Pemuda di Kota Ternate ini Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Narkotika Jenis Sabu 

Saha Buamona Klikfakta.id
Terduga pelaku beserta barang bukti saat diamankan Polisi ( Dok : Humas Polda Maluku Utara)

Klikfakta.id, TERNATE — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali menangkap seorang pemuda yang berinisial RAV terkait kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di Kota Ternate.

Penangkapan terhadap terduga pelaku, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 01.15 WIT di jalan raya depan Toko Makmur Utama, Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Kasus ini terungkap setelah Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Malut menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan pertokoan Kelurahan Makassar Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan. Di lokasi, petugas melihat seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan.

Petugas kemudian mengamankan pemuda tersebut dan melakukan penggeledahan. 

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu saset kecil berisi narkotika jenis sabu yang berada dalam genggaman tangan kanan RAV.

Saat menjalani interogasi awal, RAV mengaku sabu tersebut diperoleh dari temannya berinisial A. 

Ia juga mengaku masih menyimpan alat hisap sabu atau bong serta satu saset kecil tembakau sintetis di dalam kamarnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim opsnal bersama saksi dari masyarakat melakukan penggeledahan di kamar RAV, menemukan barang bukti sebagaimana yang disebutkan.

Petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah A. RAV bersama barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu saset kecil sabu dengan berat bruto 0,16 gram dan satu saset kecil tembakau sintetis dengan berat bruto 0,76 gram.

Selain mengamankan dan menyita barang bukti, penyidik juga melakukan tes urine terhadap RAV. 

Namun dari hasil pemeriksaan menunjukkan urine yang bersangkutan positif mengandung methamphetamine (MET).

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius,” ujar Hadi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (sah/red) 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *