Mangkir dari Polda Pabar Daya, Rulof Siletty Diultimatum Jemput Paksa 

Tokoh Masyarakat Tanimbar di Sorong, Hery Refualu ( foto : istimewa)

Klikfakta.id, SORONG- Sikap tidak kooperatif Rulof Rinto Siletty yang mangkir dari undangan klarifikasi Polda Papua Barat Daya terkait dugaan penipuan, menuai kecaman keras dari Tokoh Masyarakat Tanimbar di Sorong, Hery Refualu. 

Hery tegaskan, mangkir dari panggilan penyidik adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum dan tidak dapat ditolerir, apalagi dilakukan seseorang yang mengaku tokoh masyarakat. 

“Ini bukan soal sepele! Mangkir dari panggilan polisi ada konsekuensi pidananya! Sebagai tokoh masyarakat harusnya kooperatif, jangan jadi pengecut dan pecundang hukum,” tegas Hery, Sabtu (04/10/2026). 

Menurut Hery, penyidik telah bertindak sesuai prosedu, merujuk aturan jelas:

1. Pasal 112 KUHAP ayat (1) dan (2):

Penyidik yang lakukan pemeriksaan, dengan sebut alasan pemanggilan jelas, berwenang panggil tersangka dan saksi untuk didengar keterangannya! Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik. 

2. Pasal 216 ayat (1) KUHP: 

Barang siapa sengaja tidak turuti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasar tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, diancam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu. 

“Undang-undangnya jelas! Pasal 112 KUHAP wajibkan setiap warga negara yang dipanggil penyidik untuk hadir.Jika tidak hadir tanpa alasan patut dan wajar, maka penyidik berhak lakukan upaya paksa! Itu diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP Jo Pasal 98 KUHAP, tentang Surat Perintah Membawa,” jelas Hery. 

Lanjutnya, jika Rulof terus mangkir pada panggilan ke-2 dan ke-3, maka Polda Pabar Daya wajib terbitkan Surat Perintah Membawa atau Panggilan Paksa. 

“Jangan salahkan polisi kalau akhirnya dijemput paksa! Ini konsekuensi hukum! Polda Pabar Daya sudah sangat beretikat baik dengan layangkan undangan klarifikasi! Kalau dia gentlemen, datang dan klarifikasi, “.

” Jika klarifikasi baik, label ‘penipu’ yang kini jadi buah bibir masyarakat Tanimbar di Sorong akan hilang! Tapi kalau terus menghindar, justru kuatkan dugaan bahwa dia memang bersalah,” pungkas Hery dengan nada tinggi. 

Hery mendesak Kapolda Pabar Daya tidak ragu bertindak tegas dan profesional dalam kasus ini demi jaga marwah hukum dan nama baik masyarakat Tanimbar di tanah rantau. (seb/red) 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *