Klikfakta.id, TERNATE– Densus 88 AT Polri Satgaswil Maluku Utara kembali tangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana terorisme yang berafiliasi di Kota Ternate.
Penangkapan ini bagian dari penyelidikan Tim Densus 88 di Maluku Utara terhadap penyebaran paham radikalisme di lingkungan masyarakat.
Hasil penyelidikan ditemukan seorang pria diduga terlibat tindak pidana terorisme.
“Benar satu orang telah kita amankan di Kota Ternate,” ucap anggota Densus 88 Satgaswil Malut yang enggan namanya disebut, Senin (5/10/2026).
Dia mengaku, terduga pelaku berinisial MW 42 tahun diduga berafiliasi dengan tindak pidana terorisme.
Setelah diamankan terduga pelaku langsung digiring ke Jakarta untuk pendalaman oleh tim.
“Setelah kita amankan di Kota Ternate, yang bersangkutan langsung digiring ke Jakarta,” ujar anggota Densus 88 sambari tidak beritahu lokasi penangkapan pelaku.
Diketahui penangkapan satu orang tersangka ini berlangsung bukan hanya di Kota Ternate, Maluku Utara.
Namun penangkapan juga dilakukan serentak di enam Provinsi di Indonesia salah satunya di Maluku Utara.
Dalam proses penyidikan, polisi temukan dugaan adanya kegiatan pelatihan, mulai dari latihan fisik hingga menembak.
Dari hasil pengungkapan enam Provinsi, Tim Densus 88 Antiteror Polri berhasil tangkap 12 tersangka yang diduga terlibat tindak pidana terorisme.
Jubir Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana menegaskan, penegakan hukum terhadap 12 tersangka dilakukan serentak di enam provinsi.
Keenam wilayah tersebut diantaranya Jabar, Jateng, Sulteng, Sulsel, Riau, dan Maluku Utara.
“Para tersangka diduga punya keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra, Minggu (4/10/2026)!
Dari 12 tersangka yang diamankan tersebut berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42)!
Densus 88 pastikan proses penyidikan terhadap 12 tersangka masih terus dilakukan.
Penyidik juga dalami barang bukti yang ditemukan serta hubungan tersangka dengan individu maupun jaringan terorisme lainnya.(sah/red)



















