Klikfakta.id,TERNATE – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam mendorong penyelarasan rancangan peraturan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Maluku Utara berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Penguatan sinergi tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Maluku Utara, berdasarkan Indikator Pancasila yang berlangsung di Ruang Pala Ternate, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Senin (5/10/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana menyampaikan dukungannya atas penyelarasan produk hukum daerah berbasis nilai-nilai Pancasila.
Argap Situngkir menyatakan bahwa nilai-nilai Pancasila perlu menjadi rujukan dalam penyusunan produk hukum daerah.
“Produk hukum daerah yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila tentu akan mendorong hadirnya regulasi yang berdampak bagi pembangunan,” ujar Argap Situngkir dalam keterangannya.
Dalam kegiatan tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Malut, Eki Indra Wijaya, menjelaskan tugas dan fungsi Kantor Wilayah dalam pembentukan produk hukum daerah, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan hingga penyebarluasan.
Salah satu fungsi penting Kanwil adalah melakukan harmonisasi produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Eki menyampaikan bahwa sepanjang 1 Januari hingga 5 Oktober 2026, Kanwil Kemenkum Malut telah melakukan harmonisasi terhadap 125 produk hukum daerah.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah Kabupaten/Kota yang perlu meningkatkan partisipasinya dalam proses harmonisasi.
“Untuk rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan kemudahan berinvestasi, sampai saat ini belum ada daerah yang mengajukannya untuk dilakukan harmonisasi. Karena itu, diperlukan sosialisasi dan penguatan pemahaman kepada pemerintah daerah mengenai pentingnya harmonisasi produk hukum,” jelas Eki.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya BPIP, Yunita Imelda Tampubolon, menyampaikan bahwa kehadiran BPIP di Kanwil Kemenkum Malut merupakan bagian dari upaya menyelaraskan rancangan peraturan daerah, khususnya yang berkaitan dengan kemudahan berinvestasi, dengan menggunakan indikator nilai Pancasila sebagaimana diatur dalam Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Indikator Nilai Pancasila.
Yunita juga menyampaikan bahwa BPIP akan melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan sejumlah pemerintah kabupaten dalam rangka memperkuat penyelarasan peraturan daerah melalui pendekatan indikator nilai Pancasila.
Menurutnya, kolaborasi antara BPIP dan Kanwil Kemenkum Malut diperlukan untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, yang mencakup nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.
“Ke depan, penguatan pemahaman dapat dilakukan melalui bimbingan teknis dengan melibatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Maluku Utara sehingga pemahaman mengenai indikator nilai Pancasila dalam pembentukan produk hukum dapat semakin baik,” ujar Yunita.
Pada kesempatan yang sama, Analis Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Malut, Anita Safitri, menyampaikan bahwa Kanwil juga telah melaksanakan analisis dan evaluasi hukum terhadap 20 Peraturan Daerah selama tahun 2025 dan 2026.
Analisis tersebut dilakukan untuk menggali dan memahami dampak positif maupun negatif yang ditimbulkan dari keberlakuan suatu peraturan daerah.
Selain itu, Anita menyampaikan bahwa pelaksanaan bantuan hukum di Maluku Utara turut didukung oleh 13 Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi.
Keberadaan organisasi tersebut menjadi salah satu upaya dalam memastikan masyarakat dapat memperoleh akses terhadap bantuan hukum.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi mengenai pentingnya kolaborasi antara BPIP dan Kanwil Kemenkum Malut dalam analisis konsepsi produk hukum daerah.
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam analisis tersebut adalah dimensi Pancasila, sehingga diperlukan sinkronisasi agar penerapan indikator Pancasila dapat dilakukan secara tepat, relevan, dan sesuai dengan karakteristik regulasi yang dianalisis.
Menutup kegiatan, Eki Indra Wijaya menegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Oleh karena itu, setiap produk hukum, termasuk peraturan daerah, harus mencerminkan dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Penguatan penyelarasan produk hukum daerah berbasis nilai Pancasila diharapkan dapat mendukung terciptanya regulasi yang berkualitas, relevan, berkeadilan, serta sejalan dengan cita-cita pembangunan daerah.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Malut akan terus memperkuat koordinasi dengan BPIP dalam penerapan indikator nilai Pancasila pada proses analisis konsepsi dan harmonisasi produk hukum daerah.
Selain itu, sosialisasi dan bimbingan teknis kepada Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Maluku Utara akan terus didorong guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran dalam pembentukan regulasi yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila.



















