Klikfakta.id, SULA– Polres Kepulauan Sula melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) gelar patroli dan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Kamis (8/10/2026) dini hari.
Operasi rutin ini bertujuan jaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dari gangguan yang kerap timbul akibat konsumsi miras.
Kegiatan dipimpin Banit 1 Satresnarkoba Aipda Aco Muhammad bersama empat personel lainnya. Tim sisir sejumlah titik yang dinilai rawan dijadikan lokasi berkumpul warga maupun remaja hingga larut malam.

Dalam patroli tersebut, petugas temukan sejumlah warga tengah konsumsi minuman keras jenis Cap Tikus atau sopi.
Saat diamankan, minuman itu tersisa sekitar satu botol dan hampir habis.
Petugas langsung musnahkan di tempat, disertai imbauan agar warga tidak konsumsi miras yang berpotensi picu gangguan kamtibmas.
Patroli kemudian dilanjutkan ke lokasi lain.Tim kembali temukan sekelompok pemuda yang sedang konsumsi minuman keras jenis saguer.
Miras tersebut langsung dimusnahkan di tempat, dan para pemuda dibubarkan untuk cegah potensi gangguan keamanan.
Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Sula IPDA Syamsul Zainuddin, S.H., tegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya kepolisian cegah peredaran dan konsumsi miras, terutama pada malam hingga dini hari.
“Kami akan terus laksanakan patroli dan razia secara rutin sebagai langkah pencegahan! Kami himbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak konsumsi minuman keras karena dapat rugikan diri sendiri maupun picu terjadinya gangguan kamtibmas,” ujar Kasat.
Polres Kepulauan Sula ajak seluruh masyarakat bersama-sama jaga keamanan lingkungan dengan tidak konsumsi maupun edarkan miras secara ilegal. (sah/red)



















