Klikfakta.id, HALUT — Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) Maluku Utara desak Aparat Penegak Hukum usut dugaan aktivitas pertambangan atau galian C ilegal di Desa Mamuya, Kabupaten Halmahera Utara.
Desakan tersebut ditujukan kepada Polda Maluku Utara melalui Ditreskrimsus, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, serta Satgas Galian C Provinsi Maluku Utara.
Wakil Direktur eLKAPI Maluku Utara, Juslan J. Hi. Latif, menegaskan bahwa, pihaknya temukan dugaan aktivitas galian C yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Telah terjadi dugaan aktivitas galian C ilegal di Desa Mamuya, Kabupaten Halmahera Utara, yang harus segera ditindaklanjuti oleh APH, karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi daerah,” ujar Juslan, kepada Klikfakta.id, Kamis (8/10/2026).
Menurut Juslan, dugaan tersebut diperkuat dengan data yang dikaji, termasuk merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 28/LHP/DJPKN-VI.TER tertanggal 22 Desember 2025.
LHP tersebut berkaitan dengan kepatuhan dan penyelenggaraan perlindungan, pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan terkait kegiatan usaha pertambangan tahun anggaran 2023 sampai dengan Triwulan III 2025.
Berdasarkan analisis spasial gunakan citra satelit dan verifikasi fisik di lapangan, auditor BPK RI temukan adanya kegiatan sejumlah perusahaan pemegang IUP dan SIPB yang diduga dilakukan di luar batas koordinat wilayah izin.
“Kalau benar aktivitas penambangan di luar koordinat izin yang diberikan pemerintah, maka ini merupakan persoalan serius. Eksploitasi sumber daya alam tidak boleh dilakukan secara sembarangan, harus sesuai dengan ketentuan perizinan,” katanya.
Sejumlah perusahaan yang masuk dalam hasil kajian mereka, yakni PT Sinar Sama Sejati, PT Brinda Perkasa Jaya, CV Orion Jaya dan CV Simmarban Generation.
Menurut Juslan, PT Sinar Sama Sejati selaku pemegang IUP diduga lakukan pembukaan lahan dan aktivitas penambangan di luar batas koordinat wilayah izin.
Sementara PT Brinda Perkasa Jaya diduga lakukan perluasan wilayah bukaan pit tambang melampaui batas koordinat peta konsesi.
Sedangkan CV Orion Jaya dan CV Simmarban Generation yang merupakan pemegang SIPB, masing-masing diduga lakukan aktivitas pengerukan material batuan di luar batas koordinat izin.
“Ini harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan oleh APH! Kami tidak ingin hanya berhenti pada temuan administratif, tapi harus ada kejelasan apakah terdapat unsur pidana atau tidak,” tegas Juslan.
Selain persoalan dugaan aktivitas di luar batas wilayah izin, eLKAPI soroti 14 pemegang SIPB yang disebut belum miliki dokumen perencanaan penambangan yang disetujui gubernur.
Dokumen tersebut, kata Juslan, meliputi dokumen teknis, dokumen rencana penambangan dan dokumen lingkungan hidup.
“Dari 14 perusahaan pemegang SIPB tersebut, terdapat tiga perusahaan yang berdasarkan informasi dan investigasi kami masih lakukan aktivitas, yakni CV Orion Jaya, CV Simmarban Generation dan CV TBM,” ujarnya.
eLKAPI nilai aktivitas pertambangan tanpa kelengkapan dokumen dan persetujuan yang dipersyaratkan dapat menimbulkan persoalan hukum serta berpotensi perparah dampak lingkungan.
Karena itu, Juslan minta APH tidak hanya periksa pihak perusahaan, tetapi juga telusuri aspek pengawasan pemerintah daerah.
“Kalau memang ada aktivitas yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan, harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab! Termasuk bagaimana fungsi pengawasan dari instansi terkait berjalan,” tegasnya.
Dugaan aktivitas pertambangan tersebut berpotensi langgar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba.
Selain itu, eLKAPI juga merujuk ketentuan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rujukan pasal tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum.
“Apakah penuhi unsur pidana atau tidak, itu kewenangan penyidik. Tetapi berdasarkan temuan dan data yang kami miliki, kami nilai persoalan ini layak untuk segera diselidiki,”lanjutnya.
Dalam kasus tersebut, eLKAPI sampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, desak Kapolda Maluku Utara melalui Ditreskrimsus dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera lakukan penyelidikan serta panggil pihak perusahaan yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan dugaan kerusakan lingkungan di Halmahera Utara.
Kedua, meminta Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara dan pejabat terkait bidang pengawasan pertambangan dipanggil serta diperiksa apabila ditemukan dugaan pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan.
Ketiga, eLKAPI minta Gubernur Maluku Utara pertimbangkan penghentian sementara aktivitas fisik di lapangan apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan, guna cegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
“Kami juga rencanakan aksi unjuk rasa pekan depan dan akan laporkan secara resmi dugaan kasus ini kepada aparat penegak hukum apabila tuntutan kami tidak ditindaklanjuti,” pungkas Juslan. (sah/red)



















