Kemenkum Malut Ikuti Forum “Pasti Ada Solusi” Episode 20, Dukung Komitmen Pelayanan Publik di Wilayah

Suparman Pawah Klikfakta.id
Dok, Humas Kemenkum Maluku Utara

Klikfakta.id,TERNATE– Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, serta jajaran mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “Pasti Ada Solusi” Episode 20 secara daring, Jumat (9/10/2026).

Forum ini kembali diselenggarakan sebagai wadah sarana komunikasi langsung antara masyarakat dan jajaran Kementerian Hukum untuk menyampaikan pengaduan, memperoleh penjelasan, serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan pelayanan publik.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, dalam arahannya menegaskan bahwa setiap pengaduan dan masukan dari Sahabat Pengayoman, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui kanal komunikasi yang tersedia, harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh unit kerja terkait.

“Pertama saya berterima kasih kepada seluruh jajaran unit eselon I dan kantor wilayah yang hadir secara langsung maupun daring. Sejak episode pertama hingga pelaksanaan Episode 20, forum ini telah menerima hampir 500 pengaduan masyarakat,” ujar Supratman secara daring di Bali.

Menurutnya, berbagai pengaduan yang diterima menjadi bahan evaluasi sekaligus motivasi bagi seluruh jajaran Kementerian Hukum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menjadi poin penting, sambung Menkum, dalam episode kali ini adalah migrasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dari sistem AHU Online ke sistem baru, yakni PASTI AHU.

”Saya meminta agar informasi mengenai proses migrasi tersebut disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk potensi gangguan sementara selama peralihan sistem berlangsung,” ungkapnya.

“Perlu saya sampaikan bahwa informasi mengenai proses migrasi data dan layanan badan usaha dari sistem AHU Online ke PASTI AHU harus diketahui masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami perubahan yang terjadi dan mengantisipasi kemungkinan kendala layanan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Teknologi Informasi Direktorat Jenderal AHU, Sugito, menjelaskan bahwa proses migrasi mencakup layanan persekutuan komanditer (CV), persekutuan firma, dan persekutuan perdata.

Masyarakat, termasuk notaris sebagai pengguna layanan, diimbau untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi apabila mengalami kendala selama proses peralihan sistem.

Salain itu, terdapat 15 jenis layanan AHU telah dapat diakses selama 24 jam sehari dan tujuh hari dalam seminggu (24/7). Kementerian Hukum menargetkan seluruh layanan AHU dapat beroperasi penuh secara daring selama 24/7 mulai 9 November 2026.

Pengembangan layanan digital ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kemudahan akses, efektivitas, dan kualitas pelayanan administrasi hukum bagi masyarakat.

Kaitanya, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyatakan dukungannya terhadap penguatan pelayanan publik yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, partisipasi kantor wilayah dalam forum ini penting untuk menyelaraskan pelaksanaan pelayanan di daerah dengan kebijakan dan arahan pimpinan pusat.

“Forum ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk menyelaraskan pelaksanaan pelayanan di wilayah dengan arahan pimpinan pusat. Kami akan terus mengoptimalkan pemanfaatan kanal pengaduan serta memastikan setiap aspirasi masyarakat memperoleh perhatian dan tindak lanjut yang tepat,” tutur Argap.

Melalui keikutsertaan dalam Forum “PASTI ADA SOLUSI” Episode 20, Kemenkum Malut berkomitmen untuk terus mendukung transformasi pelayanan hukum yang mudah diakses, transparan, dan akuntabel di wilayah. (hms/red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *