Tagline Diuji, LBH Ansor Malut: Kalau Warga Lapor Masih Dipersulit, Buat Apa Slogan?

Saha Buamona Klikfakta.id
Foto : istimewa

Klikfakta id,TERNATE — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, pertanyakan bagaimana instruksi Kapolri agar anggota kepolisian tidak persulit masyarakat yang datang untuk melapor dan mengadu akan diterapkan secara konkret melalui tagline “Polisi Bersama Masyarakat”.

Menurut Zulfikran, persoalan utama dari kebijakan tersebut bukan terletak pada menarik atau tidaknya sebuah tagline. 

Melainkan pada jaminan bahwa masyarakat benar-benar peroleh kemudahan akses pelayanan kepolisian. 

Ia minta Kapolri dan Kapolda Maluku Utara jelaskan bagaimana instruksi tersebut diterjemahkan jadi standar kerja yang wajib dilaksanakan seluruh jajaran, termasuk di tingkat Polres dan Polsek. 

“Tagline ‘Polisi Bersama Masyarakat’ harus diuji melalui satu pertanyaan mendasar: ketika masyarakat datang ke kantor polisi untuk laporkan suatu peristiwa atau sampaikan pengaduan, apakah mereka benar-benar dapatkan pelayanan yang mudah, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan? Kalau masyarakat masih hadapi hambatan tanpa penjelasan yang memadai, apa ukuran keberhasilan tagline tersebut?” tegas Zulfikran. 

Ia nilai, pernyataan Kapolri yang minta anggota tidak persulit masyarakat harus diikuti dengan petunjuk pelaksanaan yang jelas.

Sebab, instruksi pimpinan tidak dengan sendirinya jamin perubahan perilaku setiap anggota apabila tidak disertai pengawasan, evaluasi, dan mekanisme pertanggungjawaban. 

Apakah instruksi Kapolri benar-benar mengikat sampai ke tingkat Polsek?

Zulfikran secara khusus pertanyakan bagaimana Kapolda Maluku Utara pastikan arahan Kapolri dilaksanakan oleh Kapolres dan Kapolsek, termasuk oleh petugas yang berhadapan langsung dengan masyarakat di meja pelayanan. 

Menurutnya, masyarakat tidak berinteraksi dengan tagline atau pernyataan pejabat, tetapi dengan anggota yang terima laporan, berikan penjelasan, dan tentukan tindak lanjut sesuai kewenangannya. 

“Kapolri boleh instruksikan agar anggota tidak persulit masyarakat, tetapi bagaimana pastikan seorang warga yang datang ke Polsek dapatkan pelayanan sesuai instruksi itu? Apakah setiap Kapolsek diwajibkan evaluasi pengaduan masyarakat? Apakah Kapolres periksa keluhan yang berulang? Dan bagaimana Kapolda pastikan bahwa instruksi tersebut tidak berhenti pada sosialisasi internal?” ujarnya. 

Implementasi tagline tidak hanya diukur dari kegiatan apel, pemasangan spanduk, atau penyampaian arahan kepada anggota.

Perlu ada indikator yang dapat diuji, seperti kepatuhan terhadap prosedur penerimaan laporan, kejelasan informasi kepada pelapor, tindak lanjut pengaduan, dan penyelesaian keluhan mengenai pelayanan. 

Menurut Zulfikran, tanpa ukuran tersebut, masyarakat akan kesulitan mengetahui apakah tagline itu telah hasilkan perubahan nyata atau masih sebatas komitmen yang disampaikan di tingkat pimpinan. 

Jika masyarakat masih dipersulit, apa solusi konkretnya?

Zulfikran tegaskan bahwa persoalan paling penting justru muncul ketika instruksi sudah diumumkan, tetapi masyarakat masih keluhkan pelayanan yang lambat, tidak peroleh kejelasan mengenai pengaduannya, atau hadapi tindakan petugas yang diduga hambat akses terhadap pelayanan kepolisian. 

Dalam situasi demikian, masyarakat tidak cukup hanya diberi imbauan untuk melapor! Harus ada mekanisme koreksi yang jelas, mudah diakses, dan dapat ditindaklanjuti. 

Ia minta Polri pastikan bahwa masyarakat mengetahui saluran pengaduan ketika hadapi persoalan pelayanan, termasuk mekanisme pengaduan kepada fungsi pengawasan internal atau Propam apabila terdapat dugaan pelanggaran perilaku anggota. 

“Kalau masyarakat sudah datang untuk cari keadilan, kemudian merasa dipersulit, lalu harus hadapi ketidakjelasan ketika adukan pelayanan tersebut, ke mana mereka harus cari penyelesaian? Siapa yang bertanggung jawab periksa keluhannya? Berapa lama mereka harus tunggu respons? Ini yang harus dijawab melalui mekanisme yang nyata,” kata Zulfikran. 

Ditambahkan, keluhan masyarakat perlu dicatat dan ditindaklanjuti sesuai jenis persoalannya. 

Apabila berkaitan dengan pelayanan, perlu diperiksa apakah prosedur telah dijalankan. Apabila berkaitan dengan dugaan pelanggaran anggota, perlu dilakukan pemeriksaan melalui mekanisme yang berwenang.

Sementara itu, apabila menyangkut penanganan perkara, keberatan harus diarahkan melalui jalur pengawasan atau upaya hukum yang sesuai. 

Zulfikran juga ingatkan bahwa laporan yang belum selesai tidak otomatis tunjukkan adanya pelanggaran.

Penanganan perkara dapat butuh waktu untuk pemeriksaan dan pengumpulan bukti.

Namun, perbedaan antara proses hukum yang memang butuh waktu dan pelayanan yang tidak berikan kepastian harus dapat dijelaskan secara objektif. 

Apakah ada sanksi jika anggota abaikan instruksi? 

Pertanyaan berikutnya, menurut Zulfikran, adalah mengenai konsekuensi bagi anggota yang terbukti sengaja persulit masyarakat atau langgar kewajiban pelayanan. 

Ia minta Kapolri jelaskan bagaimana pelanggaran terhadap standar pelayanan akan diperiksa dan ditindak, serta bagaimana pimpinan di setiap tingkatan bertanggung jawab lakukan pengawasan.

“Jangan sampai instruksi agar tidak persulit masyarakat hanya jadi pesan moral tanpa mekanisme penegakan.

Jika anggota terbukti langgar kewajiban pelayanan, apa konsekuensinya? Apakah akan diperiksa melalui mekanisme disiplin atau kode etik sesuai jenis pelanggarannya? Bagaimana masyarakat dapat mengetahui bahwa pengaduannya benar-benar ditindaklanjuti?” ujarnya. 

Menurut Zulfikran, sanksi tidak boleh dijatuhkan secara otomatis hanya karena ada keluhan atau keterlambatan. 

Harus ada pemeriksaan objektif, fakta yang memadai, dan dasar aturan yang relevan. 

Namun, apabila pelanggaran terbukti, penanganannya juga tidak boleh berhenti pada klarifikasi informal tanpa pertanggungjawaban yang sesuai. 

Ia nilai, kepastian mengenai mekanisme penanganan pelanggaran penting agar instruksi pimpinan miliki daya laksana, sekaligus jamin perlindungan bagi anggota yang telah bekerja sesuai prosedur. 

Tagline harus dibuktikan melalui pelayanan, bukan sekadar dikampanyekan. 

Dalam perspektif hukum, Zulfikran ingatkan bahwa pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Polri telah miliki dasar regulasi, antara lain Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Karena itu, ia minta agar semangat “Polisi Bersama Masyarakat” dihubungkan dengan mekanisme pengaduan yang sudah ada, bukan sekadar dipromosikan sebagai identitas komunikasi institusi. 

Menurutnya, Kapolda Maluku Utara perlu pastikan setiap Polres dan Polsek pahami prosedur penerimaan laporan, kewajiban berikan informasi yang semestinya, serta jalur pengaduan jika masyarakat merasa dapatkan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan. 

“Yang kami minta bukan sekadar pernyataan bahwa polisi dekat dengan masyarakat! Kami minta pembuktian: bagaimana standar pelayanan diterapkan, bagaimana keluhan diperiksa, bagaimana tindak lanjutnya dipantau, dan apa yang terjadi jika anggota terbukti langgar. Itulah yang tentukan apakah tagline ini benar-benar jadi kebijakan pelayanan atau hanya berhenti sebagai semboyan,” tegasnya. 

Zulfikran tegaskan bahwa LBH Ansor Maluku Utara dukung perbaikan pelayanan kepolisian yang profesional dan berkeadilan.

Namun, dukungan terhadap perbaikan tersebut harus berjalan beriringan dengan pengawasan publik terhadap pelaksanaannya. 

“Polisi bersama masyarakat harus terlihat ketika masyarakat datang mengadu, ketika laporan butuh tindak lanjut, dan ketika ada keluhan terhadap pelayanan. Ukuran keberhasilannya bukan seberapa sering tagline diucapkan, tetapi apakah masyarakat peroleh pelayanan yang sesuai hukum dan apakah pelanggaran yang terbukti ditindak secara bertanggung jawab,” tutup Zulfikran Bailussy. (sah/red) 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *