Klikfakta.id, HALUT– Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo kembali menyalurkan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Tahap II Gelombang 5 Tahun Anggaran 2026 kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Penyaluran tersebut disampaikan melalui surat KPPN Tobelo Nomor S-451/KPN.3102/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Dana ini merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan kesehatan di daerah.
Kepala KPPN Tobelo R Naufal Duadi Andalas menjelaskan, penyaluran Dana BOK Dinas tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Transfer ke Daerah pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Menurutnya, penyaluran dana BOK tersebut, tidak terdapat penundaan maupun potongan. Dengan demikian, nilai dana yang disalurkan secara bruto sama dengan nilai bersih yang diterima, yakni Rp 3.987.833.464,-Â Â
“Dana BOK Dinas ini diharapkan mendukung pemerintah daerah dalam menjalankan program kesehatan sesuai kebijakan pemerintah, sekaligus memperkuat penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Pulau Morotai” ungkap Naufal Kamis (15/10/2026).Â
Kepala KPPN yang baru ini juga menegaskan komitmennya untuk terus menyalurkan Transfer ke Daerah secara tepat waktu, tepat jumlah, transparan, dan akuntabel guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.




















