Klikfakta.id, TERNATE– Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, melaporkan akun Facebook atas nama Wiwin ke Polda Maluku Utara atas kasus dugaan ujaran kebencian, penghinaan, serta pencemaran nama baik, pada Kamis (15/10/2026).Â
Laporan tersebut resmi dilayangkan melalui tim kuasa hukumnya Sugiar Azis, dan Muhammad Hasan Basri, yang tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor: STPL/37/X/Res.2.5/2026/Ditreskrimsus.
Dalam pengaduannya, Sugiar dan Muhammad meminta Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Maluku Utara agar segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan melalui sejumlah unggahan di grup Facebook.Â
Sugiar menyebut, unggahan akun tersebut diduga berisi pernyataan yang menyerang pribadi Tauhid Soleman, bukan sekadar kritik terhadap kebijakan maupun kapasitasnya sebagai Wali Kota Ternate.Â
Dalam kronologi yang disampaikan, unggahan pertama disebut terjadi 23 September 2026 di grup Facebook Viral Maluku Utara.Â
“Akun tersebut diduga menulis kalimat berisi doa agar Tauhid kehilangan nyawa, dengan mengaitkannya pada persoalan penanganan sampah,” ujar Sugiar usai membuat laporan.Â
Selanjutnya, pada 8 Oktober 2026, akun yang sama juga kembali mengunggah pernyataan dengan menyinggung Tauhid dan program persampahan.Â
Ia menyebut adanya sejumlah unggahan pada 14 Oktober 2026 di grup Facebook Viral Maluku Utara juga diduga berisi kalimat yang kembali menyinggung kematian dan kehinaan Tauhid.Â
“Sementara pada tanggal yang sama, akun tersebut juga diduga mengunggah pernyataan bernada serupa di grup Facebook Suara Warga Ternate,” tukasnya.Â
Menurutnya seluruh unggahannya itu sebagai bukti dalam materi laporan pengaduan yang diajukan tim kuasa hukum untuk ditelusuri dan dibuktikan melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum.Â
Atas nama kuasa hukum Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak keberatan terhadap kritik masyarakat atas kebijakan Pemerintah Kota Ternate.Â
Karena kritik terhadap kebijakan publik juga merupakan bagian dari hak demokrasi warga negara dan menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah.Â
“Kami menilai kritik terhadap kebijakan harus dibedakan dari pernyataan yang menyerang kehormatan atau pribadi seseorang,” ucapnya.Â
Kuasa hukum juga merujuk dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya mengenai ketentuan pencemaran nama baik dan identifikasi pihak yang menjadi sasaran.Â
“Kami menduga unggahan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya.Â
Sementara Muhammad Hasan Basri mengaku Pada 23 September 2026 menyebarkan ujaran tersebut di medsos Facebook grup Viral Maluku Utara mengatakan, mari sama-sama kita baniat semoga tuhan cabut nyawa tauhid.Â
“Kemudian 8 Oktober 2026 di grup Viral Maluku Utara menyatakan, dukung terus Tauhid program sampah kudacuki,” paparnya.Â
Kemudian pada 14 Oktober terlapor bahkan memposting menyatakan matikan Tauhid dalam keadaan hina! Selain itu terlapor juga membuat postingan di grup Suara Warga Ternate.Â
Ia juga mengaku melaporkan itu berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE Pasal 27A dan Pasal 28 Ayat 2.
“Kami menegaskan bahwa laporan ini secara person pribadi bukan sebagai jabatannya sebagai Wali Kota Ternate,” tandasnya.Â
Selaku tim hukum meminta Polda Malut agar segera menindaklanjuti pengaduan tersebut, untuk menelusuri akun yang dilaporkan, serta memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan sesuai ketentuan hukum.Â
Terpisah Kasubdit Tindak Pidana Siber pada Ditreskrimsus Polda Maluku Utara AKP Wahyudi S. Giba membenarkan adanya laporan tersebut.Â
“Ia laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui akun Facebook Wiwin,” ujar Wahyudi. (sah/red)Â




















