Klikfakta.id, HALBAR– Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara melakukan penyelidikan aktivitas bom ikan di perairan Desa Tataleka, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.
Penyelidikan aktivitas penangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak oleh Ditpolairud Polda Maluku Utara itu dilakukan, pada Jumat (16/10/2026) kemarin setelah mendapatkan informasi dari berbagai pihak.
Menindaklanjuti informasi tersebut Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara Kombes Pol. Azhari Juanda memerintahkan kepada personelnya selidiki tempat kejadian perkara.
Azhari mengatakan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Destructive Fishing di Desa Tataleka, pihaknya telah memerintahkan personel menuju ke TKP guna menindaklanjuti kejadian tersebut.
Ditpolairud menyebut personel telah bertolak dari Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate pada Pukul 16.45 WIT menuju Desa Tataleka, dan pukul 17.00 WIT tiba langsung patroli di sekitar perairan Desa setempat.
“Namun hingga pukul 20.00 WIT para anggota belum menemukan dugaan adanya kegiatan Destructive Fishing tersebut,” ujar Azhari, pada Sabtu (17/10/2026).
Ia menegaskan dugaan kasus tersebut menjadi atensi Ditpolairud Polda Maluku Utara, untuk itu akan terus melakukan patroli dan pemantauan seluruh tindak pidana yang terjadi di perairan Maluku Utara.
“Kami meminta kepada komponen masyarakat pesisir maupun nelayan agar membantu kami dengan memberikan informasi kepada kami, jika mengetahui adanya pelanggar yang melakukan kegiatan bom ikan, karena melanggar peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Terpisah Komandan Markas Unit (Marnit) Polairud Halmahera Barat IPDA Julkifli Humah mengaku sesuai dengan perintah dari Direktur Polairud Polda Maluku Utara terkait adanya Destructive Fishing di perairan Desa Tataleka, pihaknya juga menuju TKP untuk memastikan adanya pengeboman ikan tersebut.
“Kami juga sempat mewawancarai beberapa nelayan Tataleka terkait laporan dan informasi tersebut, dan benar sesuai keterangan mereka telah terjadi dugaan tindak pidana Destructive Fishing,” katanya.
Julkifli menegaskan atas perintah Direktur, ia akan melakukan patroli guna untuk mencegah terjadinya tindak pidana tersebut, serta tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku kejahatan, jika mendapat kegiatan melanggar undang-undang.
Untuk itu Julkifli meminta kepada para nelayan yang melakukan kegiatan tindak pidana seperti Destructive Fishing tersebut agar segera berhenti mulai saat ini.
“Sebab sangat jelas telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang merugikan orang lain dan kegiatan bom ikan ada konsekuensinya,” tandasnya.
Julkifli berharap ada komunikasi antar instansi untuk melakukan penanganan aktifitas bom ikan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pihak tertentu.
Ia meminta Pemerintah Desa, serta Kecamatan, Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) di Halbar, sampai Maluku Utara, maupun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk membahas permasalahan yang ada, karena ini adalah tanggung jawab bersama.
“Dan kami minta seluruh lapisan masyarakat agar membantu kami mencegah tindak pidana apa pun yang terjadi, baik laut maupun pesisir dengan menghubungi nomor 085397320013, Marnit Polairud Halbar,” ujarnya.
Menurutnya untuk menindak para pelanggar yang melakukan pelanggaran di laut dan darat agar kelestarian laut serta ekosistemnya dapat terjaga untuk masa depan generasi muda akan datang.
“Mari kita bersama menjaga kitorang punya alam. Kalau bukan torang sapa lagi, Polisi bersama masyarakat,” tutupnya. ( sah/red)




















