Klikfakta.id, HALUT ā Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara mengalokasikan Rp1,59 miliar bantuan keuangan untuk 12 partai politik pada Tahun Anggaran 2026.Ā
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Halut, Hairudin Dodo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa bantuan tersebut diberikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Sebelumya kata Hairudin, kucuran Kesbangpol telah melakukan kunjungan ke sekretariat partai politik guna memperkuat koordinasi, menghimpun data, serta membahas persoalan administrasi dan kepastian waktu penyaluran bantuan. Menurutnya jumlah bantuan Hiba Pemerintah Daerah di masing- masing Parpol berfariasi sesuai dengan perolehan suara yakni, Rp15.000 per suara sah.
Diketahui 12 partai politik yang menerima alokasi bantuan sebesar 1,59 Miliar yakni, Partai Golkar Rp 207.510.000, PDI Perjuangan Rp196.680.000, Nasdem Rp177.405.000, Demokrat Rp165.045.000, Gerindra Rp 140.385.000, PAN Rp129.540.000, PKB Rp 112.710.000, Gelora Rp109.020.000, Perindo: Rp100.860.000, PKS Rp 89.100.000, Hanura Rp86.235.000,Ā PSI Rp83.325.000.Ā
Selain itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Halut, Drs. Anwar S. Kabalmay, mewakili Bupati Halut, menegaskan bahwa bantuan keuangan parpol harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel.Ā
“Dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan operasional sekretariat dan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya
Anwar juga mendorong agar persiapan administrasi pengajuan bantuan untuk tahun berikutnya dilakukan lebih awal, idealnya mulai Februari.Ā Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah sisa bantuan keuangan parpol tahun anggaran 2024.
Dalam penjelasannya, Anwar menyebut masih terdapat 40 persen bantuan yang belum dibayarkan. Persoalan tersebut perlu dikoordinasikan lebih lanjut agar penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme penganggaran sesuai ketentuan.
Langkah berikutnya kata dia, perlunya adanyaĀ pembahasan terkaitĀ skema pencairan dana. Selain pola pembayaran 60 persen dan 40 persen, muncul usulan pembagian dalam tiga tahap, yakni 40 persen, 30 persen, dan 30 persen. Namun, skema tersebut masih memerlukan kajian dengan mempertimbangkan aturan serta kemampuan keuangan daerah.




















