Klikfakta.id, HALUT- Kuasa Hukum Marcel Hary alias MH Faisal Hakim,S.H. memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait laporan dugaan keterlibatan kliennya dalam kasus dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan yang di rumahnya Desa Gura Kecamatan Tobelo pada tanggal 12 Mei 2023 lalu oleh istrinya Yenti selfida masoleh alis YSM ke Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara.

Faisal dalam rilisnya yang di kirim via whatsApp meluruskan soal pemberitaan media Klikfakta.id edisi 23 Desember 2023 yang memuat judul “Bos PT Nusa Flying Institute (NFI) di Laporkan Ke Polres Halut Terkait Dugaan Percobaan Pembunuhan Terhadap Istrinya”.

Dia juga membantah bahwa apa yang di sampaikan YSM di dalam pemberitaan tersebut, tidak benar alias palsu. Untuk itu, pihaknya mengancam akan melaporkan balik yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 220 KUH.Pidana.

“Jadi apa yang dilaporkan YSM tersebut tidak benar adanya akan tetapi YSM punya hak untuk membuat laporan dan atau pengaduan akan tetapi perlu diketahui juga bahwa klien kami juga punya hak jawab atas pemberitaan dan dapat melaporkan balik YSM dengan dalil laporan palsu sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 220 KUH.Pidana,” Terangnya

Dalam rilisnya Faisal juga menjelas kejadian tersebut terjadi di bulan mei 2023 oleh karena perkara tersebut sudah dilakukan perdamaian di polres Halmahera utara.

” jadi kasus ini sudah selesai namun mengapa hal ini diselesaikan secara kekeluargaan, hal ini karena memang murni urusan rumah tangga dan oleh karena itu pada saat itu para pihak sepakat menyelesaikannya,” Tanya Faisal

Lanjut Faisal bilang, seharusnya kasus tersebut sudah dilaporkan pasca kejadian terjadi. dengan begitu publik juga sudah bisa menilai jika apa yang dilaporkan YSM ini benar harusnya di proses pada saat laporan awal. Namun lagi lagi muncul pertanyaan kenapa YSM melaporkan Kliennya (MH) pada saat ini lantaran YSM tidak terima Kliennya mengajukan gugatan cerai di pengadilan negeri Tobelo dan perkara cerai tersebut sudah terdaftar dan sesuai relas panggilan akan disidangkan pada tanggal 4 Januari 2024.

“Alasan mendasar MH mengajukan cerai karena ada sifat dan perilaku YSM yang sudah tidak bisa diterima secara akal sehat manusia sebagaimana dalam membangun rumah tangga pada umumnya,” tutupnya.

Ralat : Berita awal yang diadukan dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik. Bos PT Nusa Flying Institut Kao Dilaporkan ke Polres Halut Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan Terhadap Istrinya

Terkait dengan pemberitaan yang diterbitkan oleh Klikfakta.id dengan judul ‘ Bos PT Nusa Flying Institut Kao Dilaporkan ke Polres Halut Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan Terhadap Istrinya” dapat disampaikan sebagai berikut :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, Dewan Pers menilai berita yang diterbitkan redaksi Klikfakta.id Yakni :

1. Tidak menunjukkan upaya konfirmasi kepada pengadu( Marcel Harry melalui kuasa hukumnya)

2. Berita dikemas dari penuturan Yenty, serta konfirmasi dari pihak kepolisian.

3. Isi berita tidak mengungkap pokok peristiwa secara utuh karena berdasar pada satu sudut pandang, yakni hanya dari sisi isteri Pengadu.

Atas dasar itu, Dewan Pers menilai dan memutuskan berita yang diadukan berpotensi melanggar: 1. Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 6 huruf e, yakni memperjuangkan keadilan dan kebenaran; 2. Kode Etik Jurnalistik: Pasal 1: tidak berimbang Pasal 3: tidak menguji informasi, mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah Pasal 4: berpotensi menyebarkan fitnah. Demi pelaksanaan fungsi Dewan Pers antara lain “memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan bahwa “penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan Dewan Pers” sebagaimana disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik maka Dewan Pers merekomendasikan: 1. Teradu wajib melayani Hak Jawab Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan Masyarakat pembaca. Hak Jawab sesuai Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan- DP/X/2008).

2. Teradu( Redaksi Klikfakta.id) wajib memuat catatan di bawah Hak Jawab yang menjelaskan bahwa berita awal yang diadukan dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.

3. Teradu( Klikfakta.id) wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.

4. Pengadu melaporkan kepada Dewan Pers bila pihak Teradu tidak mematuhi hasil penilaian Dewan Pers sesuai dengan Pasal 12 butir 4 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2017. 5. Perusahaan pers Teradu belum mengajukan pendataan/verifikasi, segera mengajukan proses pendataan/verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya enam bulan setelah menerima surat ini. 6. Penanggung jawab/Pemimpin Redaksi belum memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama, segera mengikuti ketentuan Peraturan Dewan Pers, bahwa penanggung jawab media harus bersertifikat wartawan utama selambat lambatnya enam bulan setelah menerima surat ini.

Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dewan Pers merekomendasikan kepada Teradu( Redaksi Klifakta.id) yang bergerak di media siber untuk terus menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat, namun wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber,

sehingga masyarakat akan memperoleh berita yang teruji, akurat, dan berimbang.

Dewan Pers juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadu yang telah peduli terhadap pemberitaan di Media, namun untuk memanfaatkan hak jawab dan hak koreksi kepada media, Pengadu dapat menyampaikan langsung kepada media bersangkutan, melalui telpon, email, dan lainnya, termasuk memanfaatkan rubrik surat.

Redaksi Klikfakta.id, juga menyampaikan permintaan maaf kepada Pengadu( Marcel Harry/ Kuasa hukum Faisal Hakim) dan pembaca terkait pemberitaan tersebut.

Redaksi Klikfakta.id juga menyampaikan permintaan maaf kepada PT Nusa Flying Institut terkait adanya pemberitaan tersebut. (sem/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *