Klikfakta.id, HALUT- Kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan orang nomor satu di PT Nusa Flying Institute (NFI) Kao Kabupaten Halmahera Utara, kembali menjadi babak baru.

Kasus dugaan penyalahgunaan senjata api (senpi) oleh MH yang diketahui Presiden Komisaris PT NFI Halut yang selama ini ditutup-tutupi itu kini dilaporkan oleh Istrinya berinisial YSM ke Mapolres Halut.

Kasus tindak pidana yang dilaporkan tersebut sudah teregister dengan nomor STPLP/406/XII/2023/SPKT tertanggal 20 Desember 2023. MH di laporkan terkait tindak pidana percobaan pembunuhan yang terjadi pada Hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 silam.

Saat ditemui, YSM mengaku laporan yang ia masukan tersebut, merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada pasca kejadian yang terjadi pada 12 Mei lalu.

Dirinya juga mengungkapkan kronologis kejadian bahkan saat terjadi penembakan di kamar milik nya.

Tak hanya itu sejumlah barang bukti sudah di kantongi kepolisian namun hingga kini kasus tersebut belum juga di terselesaikan.

” ya benar saya sudah melaporkan hal ini ke Kepolisian dan saya meminta kasus ini agar secepatnya di tangani,” singkatnya sembari menunjukan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) dari Kepolisian.

Dirinya berharap Kepolisian setempat untuk lebih profesional dalam menangani kasus. Apa lagi kasus penyalah gunaan senpi sehingga dapat membahayakan nyawa orang lain.

Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Halmahera Utara, IPTU Kolombus Goduru yang dikonfirmasi lewat pesan singkat( WhatsApp) mengaku belum bisa memberikan komentar lebih jauh lantaran belum dikonfirmasi ke bagian Reskrim. (sem/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *