Klikfakta.id, HALTENG— Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Keimigrasian, secara aktif melakukan operasi intelijen keimigrasian di Kabupaten Halmahera Tengah.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap potensi pelanggaran imigrasi di wilayah tersebut.

dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Ignatius Purwanto, bersama dengan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Malut, Ian Fidianto dan Kabid Inteldakim, Kasubbid Intelijen, dan jajarannya, kegiatan Operasi Intelijen dengan mendatangi salah satu hotel yang berada di weda yaitu hotel tiara, dan informasi yang diberikan oleh reception hotel ialah tamu WNA yang menginap tidak banyak namun pada bulan April lalu terdapat 4 warga negara asing.

Kepala Divisi Keimigrasian, Ian memberikan arahan bahwa segala bentuk aktifitas warga negara asing selama tidak melakukan pelanggaran keimigrasian.

WNA tersebut dapat beraktifitas. Namun ia mengharapkan bahwa dari pihak hotel dapat bekerjasama dengan memberikan informasi kepada petugas Imigrasi jika diminta dan apabila terdapat WNA yang menginap di hotel tersebut.

Kegiatan dilanjutkan ke PT IWIP dan disambut oleh Mr.Kevin Vice Presiden PT IWIP, bertempat di Ruang pertemuan, Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan tim dari Divisi Keimigrasian bahwa kegiatan ini dalam rangka koordinasi dan pengumpulan data terkait aktifitas TKA yang berada di PT. Iwip, selain itu jajaran Kemenkumham terutama divisi keimigrasian ini sebagai bentuk salah satu tugas dan fungi.

Mr Kevin selaku Vice presiden dan didampingi oleh Manajer Legal Rizky Chandra menyampaikan terima kasih terhadap jajaran kemenkumham dalam hal ini divisi keimigrasian atas kunjungan dan ini sebagai bentuk Kerjasama Bersama terhadap koordinasi terkait TKA.

“Di PT. IWIP bukan hanya TKA cina saja namun terdapat TKA dari negara lain dengan jumlah pegawai secara keseluruhan mencapai 70.000 ribu pegawai yang dengan rasio 60 pegawai local dan 40 Pegawai asing. Lanjutnya Pt iwip sering mendapatkan kritikan dari NJOP atau LSM Internasional tentang Hak Asasi Manusia ( HAM), saya meminta saran agar permasalahan seperti ini tidak terjadi secara berulang,” ucapnya.

Kepala Divisi Keimgrasian Ian Fidihanto Markos menanggapi Penyampain dari Mr. kevin bahwa kedepannya akan terdapat aplikasi yang memudahkan pihak perusahaan atau penjamin untuk pengurusan izin TKA, aplikasi tersebut bernama MOLINA.

“Pengembangan aplikasi MOLINA yang terhubung dengan pengajuan Vitas dan izin tinggal dapat secara langsung di upload secara mandiri oleh pihak perusahaan atau penjamin namun dengan catatan bahwa setiap perusahaan atau penjamin mendapatkan akun masing-masing dan tidak bisa diakses oleh banyak pihak demi menghindari kebocoran data, dengan pengembangan zaman dan tekhnologi kedepannya diharapkan dapat memudahkan baik dari perusahaan maupun petugas keimigrasian itu sendiri,” ujarnya.(hms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *