Klikfakta.id, HALTENG– Penjabat (Pj) Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Maluku Utara, Ikram Malan Sangadji dikabarkan secara diam-diam tengah berburu rekomendasi partai politik untuk maju bertarung pada Pilkada Halteng 2024 mendatang.

Ikram diketahui telah mendaftarkan dirinya di Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB.

Selain mendaftar Ikram juga diketahui telah mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) atau Fit And Proper Test, di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB di Jakarta Pusat pada Rabu 5 juni 2024 kemarin.

Ikram saat ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipercayakan oleh pemerintah pusat sebagai Pj. Bupati untuk menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Halmahera Tengah.

Langkah ikram Sangaji yang tengah sibuk berburu rekomendasi partai politik tersebut, menuai sorotan dari Akademisi Universitas Khairun Ternate, Muamil Sunan.

Menurut Muamil, posisi Ikram M. Sangadji saat ini berada pada jabatan Pj Kepala Daerah yang berstatus PNS atau ASN diangkat oleh pemerintah pusat.

Jika mengacu dalam Undang Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN yang menegaskan bahwa ASN atau PNS dilarang untuk berpolitik.

Undang-Undang tersebut bermaksud untuk menjaga netralitas ASN atau PNS dan merupakan aspek penting untuk menjaga integritas maupun profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas pemerintahan serta pelayanan publik kepada masyarakat.

“Sehingga para Pj gubernur, bupati, dan wali kota diharuskan untuk segera mengundurkan diri dari jabatan jika ingin menjadi peserta calon kepala daerah (Cakada) di tahun 2024,” papar Muamil kepada Klikfakta.id pada Jumat 7 Juni 2024.

Kemudian kata Muamil berdasarkan dengan Pasal 7 ayat 2 huruf (q) dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga menjelaskan bahwa calon gubernur, bupati, wali kota, harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya tidak berstatus sebagai Pj gubernur, bupati, dan wali kota.

Jika Pj. kepala daerah yang ingin ikut pemilihan kepala daerah atau pilkada dipastikan terjadinya abuse of power yakni akan tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pilkada sehingga kegiatan penyelenggaraan pemerintahan menjadi tidak efektif.

“Tindakan penyalahgunaan kekuasaan ini termasuk perbuatan tercela atau perbuatan melawan hukum yakni, pelanggaran terhadap UU ASN dan UU pilkada,” sebutnya

Sementara Ikram selaku penjabat bupati sebelumnya mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para Staf Ahli dan Asissten – Pimpinan Perangkat Daerah, Staf PTT- Para serta Camat bersama Staf, Para Kepala Desa maupun Pj. Kepala Desa dengan Staf, hingga seluruh komponen pada Masyarakat Halmahera Tengah.

Surat edaran Nomor: 060/0443 tentang netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di kabupaten halmara tengah.

Surat Edaran tersebut menerangkan dalam rangka menjaga netralitas ASN untuk menghadapi Pilkada Halteng Tahun 2024 yang tahapannya dimulai pada Bulan Mei Tahun 2024 dan pelaksanaanya pada Bulan November Tahun 2024 saya sebagai Pj. Bupati Halmahera Tengah menginstruksikan sebagai berikut :

1. Saling menghargai dan menjamin terselenggaranya tahapan dan pelaksanaan Pilkada secara jujur, adil, aman dan damai;

2. Pilkada Halmahera Tengah dapat menghasilkan kesejahteraan dan kebaikan bagi semua Masyarakat Halmahera Tengah;

3. Bagi Aparat Sipil Negara dan PTT sesuai peraturan dan perundang-undangan dilarang untuk:

– Tidak memasang alat peraga dalam bentuk baliho, spanduk dan flayer dengan tujuanPilkada 2024

– Tidak membentuk relawan atau tim sukses Pilkada 2024.

– Tidak menggunakan bantuan pemerintah dalam bentuk apapun dengan tujuan Pilkada 2024.

– Satpol PP, Camat, Kepala Desa dan Pj. Kepala Desa agar memberikan pemahaman kepada masyarakat secara umum bahwa baliho, spanduk, flayer, poster bergambar atau inisial ASN yang berhubungan dengan Pilkada 2024 agar tidak dipasang dan atau yang telah dipasang agar segera diturunkan.

Sebagai ASN dengan status Pj. Bupati, saya tidak dalam kapasitas menginginkan atau menyatakan diri maju dalam Pilkada 2024.

Demikian Surat Edaran ini untuk diketahui dan dilaksanakan secara konsisten .

Surat edaran tersebut dibuat di : Weda Tanggal : 27 Maret 2024 yang ditandatangani Pj. Bupati Halmahera Tengah Ikram M. Sangadji.***

Editor     : Armand

Penulis  : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *