Klikfakta.id, TERNATE — Pengakuan saksi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Imran Yakub disidang kasus suap, jual beli jabatan, dan gratifikasi, serta perizinan atas terdakwa eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) jauh berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya.

Pasalnya keterangan Imran Yakub itu jauh berbeda dengan saksi kepunakan AGK, Zaldi Kasuba selaku ajudan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan pada Rabu 22 Mei 2024 kemarin.

Zaldi dihadirkan bersama enam saksi lainnya yakni Muhammad Fajrin aspri AGK, Rizmat Akbarullah Tomayto PNS atau Sespri, Ikbal B. Rahman anggota Polri ajudan/Pamwal, Lucky Rajapaty Swasta/kontraktor, Muhammad Nur Usman swasta, Idris Husen alias Isto Direktur PT. Pancona Katarabumi.

Zaldi Kasuba dalam kesaksiannya di depan majelis hakim, dan JPU KPK serta penasehat hukum (PH) terdakwa AGK, menuturkan bahwa dia pernah menerima uang dari para kadis di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut dengan nilai ratusan juta rupiah.

“Hampir semua kadis itu memberikan atau menyetor ke bapak eks Gubernur Malut AGK rata-rata Rp. 200 juta,” ujar Zaldi pada sidang kemarin.

Ia mengakui memiliki 2 rekening yang berhubungan dengan transferan uang dari kadis, yaitu rekening Bank Mandiri dibuka tahun 2014 saldo akhir sekira Rp.23 miliar dan rekening BCA dibuka 2022 saldo akhir berisi Rp.3 sampai 4 miliar.

“Uang masuk ke dua rekening saya itu sumbernya dari kadis dan kontraktor untuk AGK, tapi ada yang saya kenal, dan ada sebagian tidak,” ngakunya.

Para Kadis Pemprov Malut yang sering memberikan uang adalah Imran Yakub Kadikbud Malut bertahap Rp. 475 juta, Muhammad Sukur Lila,  kadis Kehutanan Rp.50 juta, Samsuddin A Kadir saat itu Sekda Rp10 juta, Daud Ismail eks Kadis PUPR, Rp40 juta, Kadis Kesehatan Idhar Sidi Umar Rp10 juta, mantan Karo Umum Jamaludin Wua Rp.50 Juta, dan Abdullaah Assagaf Kadis Perikanan Rp20 juta.

Senada dengan saksi Abdullah Amari yang dihadirkan JPU KPK disidang 29 Mei 2024 bersama lima saksi lainnya.

Yakni Faisal Hi. Samaun pihak Swasta, Wahidin Tahmid Polri (ajudan) selaku kepunakan AGK, Grayu Gabriel (Istri Sirih Wahidin) serta Windi Claudia dan Stevi Thomas.

Abdullah Amari mengakui bahwa dirinya diperintahkan oleh Kadikbud Malut Imran Yakub untuk mentransfer uang ke terdakwa Ramadhan Ibrahim (ajudan AGK).

“Uang itu bersumber dari Imran senilai Rp 100 juta kemudian diperintahkan ke saya untuk kirim ke Ramadan,” kata Abdullah menjawab pertanyaan majelis.

Bahkan Abdullah dihadapan majelis hakim mengaku bahwa dirinya sudah lama mengenal Imran Yakub, untuk itu uang yang dikirim secara bertahap, mulai dari Rp100 dan ada Rp20 juta hingga Rp50 juta.

“Untuk uang yang Rp50 juta itu Pak Imran menyuruh saya berikan ke saksi Faisal Hi. Samaun agar mentransfer ke Ramadan. Sedangkan Rp20 juta saya yang tranfer langsung ke Ramadan,” kata Abdullah.

Sementara sidang pada Rabu 5 Juni 2024 JPU KPK menghadirkan 4 saksi yakni Pj. Gubernur Malut Samsudin Abdul Kadir, Inspektur Inspektorat Nirwan M.T. Ali, Ridwan Asbur Baha Sekertaris Bappelig Bangda serta Suhardison Abdul Halit (Swasta).

Didalam persidangan itu majelis hakim Haryanta, mempertanyakan kaitan Samsudin dengan terdakwa AGK dalam perkara yang disidangkan, hingga hubungan dan peran gubernur AGK bersama Imran Yakub.

Menjawab pertanyaan itu Samsuddin mengakui pernah memberikan uang kepada terdakwa AGK.

Karena beliau (AGK) itu meminta uang dalam rangka untuk membantu orang.

Sedangkan peran gubernur adalah mengangkat Imran Yakub sebagai Kepala Dinas Pendidikan.

Dan secara teknis disampaikan kepala BKD Muhammad Miftah Baay karena itu tugasnya BKD, bahwa karena ada pengembalian oleh terdakwa pak gub.

“Beliau (Imran Yakub) harus dikembalikan pada jabatan semula, sehingga Pak Gubernur membuat Surat Keputusan (SK) nya dan saya diminta untuk melantik,” terangnya.

Sementara Imran Yakub yang telah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidi KPK dihadirkan oleh JPU sebagai saksi bersama dengan saksi Kristian Waisan (Kontraktor), kadis pertanian Malut Muhtar Husen, serta Musrifah Alhadar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Istri Terdakwa Ridwan Arsan), Deden Sobari dan Husri Lelean oknum TNI (ajudan), Mahdi Hanafi (Swasta).

Imran yang dilantik sebagai Kadikbud Malut pada 10 November 2023 lalu itu mengakui pemberiannya ke terdakwa AGK karena dimintai melalui telepon.

“Waktu itu ada nomor baru menelpon saya, terus bilang Pak Im, Pak Gubernur mau bicara,” sebutnya.

” Terus didalam telepon Pak Gubernur sampaikan Pak Im kamu bersiap-siap, karena saya mau lantik jadi Kepala Dinas pendidikan,” kata Imran menjawab pertanyaan Majelis.

Menurutnya terdakwa eks Gubernur AGK meminta dirinya untuk memperbaiki dinas pendidikan, senada dengan yang disampaikan AGK ketika Imran berada di rumah tersangka Ridwan Arsan.

“Pak Ridwan telepon Pak Gub, dan Pak Gub sampaikan Pak Im kamu perbaiki pendidikan, kamu bantu Rp 50 juta begitu,” tandas Imran.

Imran menjelaskan bahwa uang yang dimintai AGK itu dipenuhi setelah dia dilantik menjadi Kadis Pendidikan Malut.

Dimana, uang itu diberikan karena menganggap AGK seperti orang tuanya sendiri.

“Saya ingat kata-kata orang tua waktu itu, apabila pimpinan saya atau atasan adalah orang tua sehingga dengan senang hati saya berikan uang,” ujar Imran dihadapan hakim dan JPU KPK.

Sebelumnya Imran disebutkan bahwa telah memberikan uang sebesar Rp.50 juta ke terdakwa AGK, dirinya bahkan mengaku pernah mentransfer melalui ajudan Ramadan Ibrahim (terdakwa) atas permintaan AGK.

“Jadi total uang yang saya berikan ke AGK Rp.100 juta,” tukasnya.

Terdakwa AGK diberikan kesempatan oleh Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon disidang pada Rabu 12 Juni 2024 menanggapi keterangan dari saksi tak membantahnya.

“Insya Allah semua saya terima pak hakim yang mulia,” ujar AGK dengan nada rendah.***

Editor    : Armand  Penulis : Saha Buamona 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *