Klikfakta.id, JAKARTA– Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba( AGK) diketahui menghabiskan uang miliaran rupiah untuk gratifikasi seksual.

Hal ini dilakukan untuk memudahkan orang-orang tertentu mendapatkan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Di kamar itu berdua Om Haji (AGK) dengan perempuan selama satu sampai dua jam. Saya tunggu di luar. Jadi tidak tahu apa yang dibuat di dalam kamar,” kata Eliya, anggota DPRD Halmahera Selatan terpilih yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi yang membebat AGK, pada sidang di Pengadilan Negeri Ternate, seperti dikutip dari Inilah, Jumat, 19 Juli 2024.

AGK sebelumnya diciduk KPK atas dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara

Eliya mengaku menjadi penghubung untuk membawakan wanita yang dipesankan terdakwa.

Meski memiliki hubungan kekeluargaan dengan AGKEliya tetap menuruti permintaan AGK itu.

Pesanan wanita untuk melayani AGK kata Eliya, memakai sandi khusus. Saat akan mengantar wanita pesanan AGK, Eliya biasanya memakai kode “Ayu” maupun “Cinta“. Setelah direspons, barulah Eliya menuju ke hotel bersama wanita tertentu untuk dipertemukan dengan AGK.

Setelah pertemuan AGK dengan wanita yang diantar Eliya itu, Eliya diperintahkan untuk memberikan uang kepada wanita yang berduaan dengan AGK.

Uang yang diberikan bervariasi, mulai Rp 10 juta sampai Rp 50 juta.

“Om Haji yang minta bantu untuk mencari perempuan. Jadi saya bawakan ke om,” kata Eliya.

Eliya mengaku total uang yang dikeluarkan hanya untuk membayar wanita itu nilainya mencapai Rp 3 miliar.

Dalam sehari, AGK bisa bertemu dengan tiga wanita di kamar hotel. Ada beberapa hotel yang digunakan AGK, yakni Hotel Bidakara dan Swiss-Belhotel di Jakarta, serta Hotel Bela di Ternate.

Eliya mengaku sering menggunakan uang pribadinya terlebih dahulu untuk membayar perempuan pesanan AGK.

Setelah itu, barulah AGK mengganti uang Eliya.

Setelah persidangan, Eliya menangis saat bertemu dengan keluarga AGK di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ternate.***

Editor     : Armand

Sumber : ajnn.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *