Klikfakta.id, JAKARTA — Massa aksi yang tergabung dalam Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Maluku Utara (Malut) dijadwalkan akan menggelar aksi unjuk rasa di gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Selain melakukan aksi mereka juga akan melaporkan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ke KPK pada Kamis 25 Juli 2024 besok.

” Tujuan SKAK Malut melaporkan M. Tauhid Soleman untuk membuktikan keseriusan KPK dalam mengungkap dugaan Tipikor yang dapat melibatkan pejabat daerah Kota Ternate,” tegas Koordinator aksi SKAK Malut, M. Reza melalui rilis yang diterima Klikfakta.id, Selasa 23 Juli 2024.

Wali Kota Ternate dilaporkan terkait dengan kasus penyertaan modal, sekaligus mengkroscek laporan soal dugaan korupsi pembelian eks rumah dinas Gubernur Malut oleh Pemerintah Kota Ternate.

” SKAK Malut akan melaporkan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman ke KPK secara resmi dimasukkan atas dugaan keterlibatan Tipikor penyertaan modal investasi,” ujarnya.

Berdasarkan SKAK Malut terkait dengan dugaan kasus tersebut diduga melibatkan M. Tauhid Suleman selaku sekretaris daerah (Sekda) dan sebagai komisaris.

“Kami akan cek laporan dugaan korupsi pembelian eks rumah dinas Gubernur Malut yang katanya dilaporkan salah satu ASN Kota Ternate, Informasi yang kami terima, terlapor dalam laporan itu adalah salah satu pejabat penting di Kota Ternate,” lanjutnya.

Dijelaskan, laporan kasus penyertaan modal investasi pada pemerintah Kota Ternate terhadap perusahaan daerah PT. Ternate Bahari Berkesan akan di laporkan ke KPK, buntut dari tidak jelasnya penanganan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.

Ini mengingat sudah ada beberapa orang yang telah dijebloskan ke jeruji besi, atau memiliki kekuatan hukum tetap, akan tetapi status Wali Kota Ternate sampai saat ini belum ada kejelasan hukum.

“Penanganan kasus masih menuai tanda tanya dan terkesan begitu saja. Padahal pihak lain juga ikut berperan, tapi tidak terungkap, salah satunya Wali Kota Ternate Tauhid,” sebutnya.

Dalam kasus ini, lanjut Reza Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Perwakilan Maluku Utara dalam hasil auditnya nomor: PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 ditemukan adanya kerugian negara.

Jika diteliti, hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara pada 7 Juli 2022 BPKP Malut dapat menemukan penyalahgunaan pengelolaan dana sebesar Rp22,85 miliar yang dapat mengakibatkan kerugian negara Rp.7 miliar.

Dari total ini, sambung Reza, PT. BPRS Bahari Berkesan anak perusahaan dari PT. Ternate Bahari Berkesan dapat mengelola sebesar Rp.11 miliar.

Dilain sisi, juga ditemukan penyetoran modal oleh pemerintah daerah pada periode 2015 sampai 2019 itu dengan nilai sebesar Rp.550 juta ke PT. BPRS Bahari Berkesan yang tidak dicatat atau dibukukan sebagai penyertaan modal didalam laporan keuangan PT. BPRS Bahari Berkesan.

“Sehingga hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Malut dapat menunjukkan kerugian negara sebesar Rp.550 juta. Ini kejahatan yang sistemik, perlu kiranya diketahui KPK. Kita juga akan melaporkan yang secara resmi dan memberikan data ke KPK,” tandasnya.

Parahnya lagi akta pendirian PT. BPRS Bahari Berkesan Nomor 136 27 Juli 2014, PT. Ternate Bahari Berkesan tidak memiliki saham. Meski demikian mendapat suntikan modal atas nama pemerintah menggunakan bantuan modal PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai holding company.

“Ini bisa dikatakan modus sebagai anak perusahaan. Di balik kasus ini M. Tauhid Suleman sudah seharusnya dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan. Bahkan diduga Tauhid terlibat kasus Haornas 2018, mestinya juga ditelusuri,” pungkasnya.***

Editor : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *