Klikfakta.id, TERNATE — Tim penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atau Tipikor pada Selasa 23 Juli 2024.

Penetapan terhadap tersangka dalam kasus tipikor belanja bantuan tidak terduga (BTT) dalam penanganan darurat bencana non alam corona virus desease (Covid-19) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate.

Penanganan Covid-19 darurat yang dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate tahun Anggaran 2021.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah dua dari pejabat pemerintah kota Ternate (Pemkot) dan dua lainnya pihak swasta.

1. Tersangka berinisial AM alias Andi Mappessaby selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),

2. Tersangka NA alias Nuryani Ahmad mantan Bendahara Pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate.

3. Tersangka HA alias Hi Herisal Abdulah selaku kuasa Direktur CV Butet Agung Maraja (Penyedia Bantuan Sosial Sembako).

4 Tersangka PAAD alias Pandang Arum Ayu Darmayati Direktur Café Big Boss (Penyedia Makan Siang dan Snack).

Kasi intelejen Kejari Kota Ternate Aan Syaiful Anwar menjelaskan bahwa untuk kepentingan penyidikan dengan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, maupun merusak dan menghilangkan barang bukti atau juga mengulangi tindak pidana.

Bahkan syarat syarat Undang undang telah terpenuhi, terhadap empat orang tersangka untuk dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III dan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Ternate selama 20 hari terhitung mulai 23 Juli 2024 sampai 11 Agustus 2024.

“Bahwa kasus posisi dalam perkara ini adalah sebagai berikut berdasarkan Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor: 50/III/.6/KT/2020 tanggal 16 Januari 2020 tentang penetapan status Covid-19 pada 2020,” ujar Aan melalui pres rilis yang diterima Klikfakta.id.

Pemerintah Kota Ternate menetapkan kondisi darurat bencana non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Ternate kemudian berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPKAD Kota Ternate pada anggaran tahun 2021.

Kegiatan penanganan Covid19 di Kota Ternate pada 2021 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Ternate mata anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan jumlah sebesar Rp10.000.000.000.

Kemudian pada bulan November 2021 terdapat perubahan pada anggaran berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) menjadi Rp25.000.000.000.

“Dari anggaran tersebut yang telah terealisasi sebesar Rp14.487.447.000 dalam pengelolaan anggaran tersebut yang dilaksanakan oleh BPBD Kota Ternate,” bebernya.

Bahwa, lanjut Aan dari anggaran yang telah terealisasi dengan sebesar Rp14.487.447.000 tersebut digunakan untuk beberapa pengadaan yaitu pengadaan uang lelah atau insentif bagi Tim Satgas COVID-19 Kota Ternate.

Pengadaan bantuan sosial sembako, pengadaan alat kesehatan dan pengadaan makan minum, Bahwa atas pengadaan yang dilaksanakan tersebut ditemukan penyimpangan penyimpangan sebagai berikut:

Pengadaan alat rapid tes antigen oleh PT. Ambon Jaya Perdana dengan Surat Pesanan Nomor: 360/06.R/SP/COVID/BPBD-KT/2021 tanggal 04 Agustus 2021 dan Surat Kontrak Nomor: 360/10.R/KONT/COVID/BPBD-KT/2021 tanggal 30 September 2021.

Untuk melaksanakan pengadaan alat rapid test antigen 2.500 (dua ribu lima ratus). Paket tersebut dengan nilai sebesar Rp. 312.500.000 (tiga ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah), berdasarkan hasil pengujian melalui observasi diketahui hanya tersedia sebanyak 1.325 pcs.

“Dengan rincian berdasarkan berita acara penyerahan obat dan instalasi farmasi Kota Ternate kepada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Ternate pada 29 November 2021 itu sebanyak 500 pieces, 07 Desember 2021 sebanyak 300 pieces, 04 Maret 2022 sebanyak 500 pieces dan 19 Mei 2022 sebanyak 25 pieces,” jelasnya.

Sehingga terdapat selisih kurang lebih sebanyak 1.175 pcs yang tidak dapat dibuktikan hingga dengan terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp146.875.000,00.

Pengadaan Bantuan Sosial Sembako oleh CV Butet Agung Maraja dengan Surat Pesanan Nomor: 360/02.A/SP/DTT/COVID/BPBD-KT/2021, 25 Juni 2021 dan Surat Kontrak Nomor: 360/6.A/KONT/COVID-19BPBD-KT/2021, 18 Agustus 2021.

Untuk melaksanakan pengadaan dan distribusi bantuan sembako bagi Masyarakat yang terdampak COVID-19 di Wilayah Kota Ternate 5.300 Paket dengan nilai Rp. 1.999.955.000. (Satu Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) termasuk didalamnya biaya pendistribusian sebesar Rp. 190.535.000 (seratus sembilan puluh juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

“Dimana atas biaya Pendistribusian Bantuan Sosial Sembako tersebut pada item sewa kendaraan tidak disewa tetapi menggunakan mobil operasional kantor BPBD Kota Ternate dan tidak ada sewa kendaraan laut ke Kecamatan Pulau Batang Dua karena perjalanan tersebut pergi dan pulang menggunakan kapal TNI angkatan Laut,” paparnya.

Item yang sebenarnya tidak ada biaya sewa tersebut terindikasi merugikan keuangan negara dengan senilai Rp55.075.000 dan pengadaan makan dan snack oleh Café Big Boss yang diperuntukan bagi petugas penegak hukum.

Berdasarkan pengujian atas volume pengadaan makanan dan snack yang menggunakan pertanggungjawaban daftar pembayaran uang lelah petugas penegak hukum disesuaikan dengan jumlah petugas penegak hukum dan jumlah hari selama bertugas dalam kegiatan pengamanan Covid-19 tahun 2020 dan 2021.

Pengujian selanjutnya diketahui dapat kekurangan volume untuk pengadaan makan siang dan snack yang sebesar Rp300.450.000,00; Bahwa terdapat realisasi belanja yang tidak dapat dilaksanakan atau fiktif.

Pengadaan makan dan snack atas nama Catering Aisyah bahwa pada Pengadaan makan siang dan snack petugas patroli dan relawan Covid-19 yang dilaksanakan oleh Catering Aisyah tahun 2021 diketahui sebesar Rp.808.300.000,00.

“Pemeriksaan selanjutnya diketahui terdapat nilai surat pesanan sebesar Rp16.500.000,00 yang tidak terdapat dalam rekening koran Catering Aisyah sebesar Rp.16.500.000 telah dicairkan berdasarkan SP2D Nomor: 03483/SPPD/2021,” terangnya.

Dan pada 30 Juni 2021 itu AS selaku Direktur Catering Aisyah tidak pernah menerima pembayaran secara tunai, sehingga pekerjaan tersebut terdapat terindikasi Fiktif. Pengadaan makan dan snack atas nama Rm Lobo.

Pengadaan makan siang oleh petugas relawan Covid-19 yang sesuai surat pesanan Nomor: 360/02/SP/COVID/BPBD-KT/2020 tanggal 01 Oktober 2020 periode bulan Oktober, November, Desember tahun 2020 sebanyak 5.274 dos. BAPB Nomor 360/04/BAPB/COVID/BPBD-KT/2020, tanggal 31 Desember 2020.

Jangka waktu untuk pelaksanaan 90 hari kalender dimulai dari 30 Oktober 2020 sampai 31 Desember 2020 yang sebesar Rp131.851.500,00 tidak dapat diadakan, uang itu juga tak pernah diterima oleh EM Direktur RM LOBO.

“Dan untuk diketahui uang sebesar Rp131.851.500,00 telah dicairkan berdasarkan dokumen pencairan SP2D Nomor: 00061/SP2D/2021 tanggal 23 Februari 2021, sehingga pekerjaan tersebut terindikasi Fiktif,” ucapnya

Realisasi belanja makanan dan snack yang tidak dilaksanakan berdasarkan dengan dokumen pencairan SP2D Nomor: 00061/SPPD/2021 tanggal 23 Februari 2021 telah dicairkan anggaran sebesar Rp58.000.000,00 tahap I periode Oktober sampai November 2020.

Dan dokumen pencairan SP2D nomor 03483/SPPD/2021 tanggal 30 Juni 2021 juga telah dicairkan anggaran sebesar Rp22.200.000,00 tahap IV periode Mei 2021 yang telah ditelusuri dari dokumen Rencana Kebutuhan Anggaran (RKA).

Diketahui anggaran Rp58.000.000,00 dan Rp22.200.000,00 adalah untuk pengadaan makanan dan snack hanya saja tidak dilengkapi dengan bukti yang cukup tidak diketahui penyedia atau pengadaan tersebut tidak dapat ditemukan adanya surat pesanan maupun kontrak atas pekerjaan tersebut sehingga terindakasi fiktif dan merugikan keuangan Negara sebesar Rp80.200.000.

“Realisasi pengadaan alat scanner dan handsanitizer yang tidak dilaksanakan berdasarkan dokumen pencairan pada SP2D Nomor 00061/SPPD/202, 23 Februari 2021 dicairkan anggaran Rp.73.000.000,00,” tandasnya.

Sementara yang tercantum didalam dokumen RKA tahap I pengadaan alat scanner periode Oktober 2020 dengan sebesar Rp35.000.000,00 dan tahap III pada periode Desember 2020 sebesar Rp35.000.000,00.

Pemeriksaan selanjutnya berdasarkan dokumen SP2D Nomor:07175/SP2D/2021 tanggal 12 November 2021 telah dicairkan anggaran dengan sebesar Rp3.000.000,00 yang tercantum dalam dokumen RKA tahap VII pada periode Agustus sampai September 2021 untuk pengadaan handsanitizer.

Selanjutnya, berdasarkan dengan hasil pemeriksaan diketahui pengadaan alat scanner dan handsanitizer tidak dilaksanakan, namun hal ini dibuktikan dengan tidak adanya dokumen surat pesanan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersama dan berita acara serah terima sehingga terindikasi fiktif dan merugikan keuangan negara sebesar Rp73.000.000,00.

Bahwa penyimpangan-penyimpangan tersebut berdasarkan dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kota Ternate Nomor : 700.1.2.1/34/LHPINSP.KT/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 atas dugaan Tipikor belanja BTT dalam Penanganan COVID-19 pada BPKAD.

“Yang dilaksanakan oleh BPBD Kota Ternate Tahun Anggaran 2021 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 803.951.500 (delapan ratus tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah),” timpalnya.

Aan menegaskan empat orang yang menjadi tersangka disangkakan: PRIMAIR Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Empat tersangka tersebut mendapat ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” tegas Aan.

Senada dengan kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate Abdullah juga menyatakan tim penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejari Ternate telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi BTT.

Empat tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III dan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Ternate.

“Karena ada tersangka perempuan jadi dipisahkan, mereka ditahan selama dua puluh hari, terhitung dari 23 Juli sampai 11 Agustus,” tegasnya.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *