Klikfakta.id, TERNATE– Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melaksanakan kegiatan ” Diskusi Publik Sertifikasi Kepatuhan Hukum Kategori Desa/Kelurahan serta ToT Partisipasi Publik terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perudang-Undangan”.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Hukum, Sarwedi Siregar, JF Perancang Perundang Undangan, dan JF Penyuluh Hukum mengikuti secara Virtual yang bertempat di ruang rapat lantai II, Selasa (23/07/2024).

Dalam Kegiatan tersebut dibuka oleh mewakili Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Sofyan, yang  dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa BPHN memiliki tugas melakukan pembinaan Hukum Nasional, yakni menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum, menjamin kepastian hukum, melindungi masyarakat serta memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat Indonesia.

Oleh sebab itu, untuk mencapai pembinaan hukum nasional sebagaimana cita-cita Pancasila dan UUD NRI 1945, BPHN hendak melakukan sertifikasi kepatuhan hukum terhadap pemerintahan Desa dan Kelurahan.(hms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *