Klikfakta.id, HALSEL– Sebanyak 62 warga binaan pemasyarakatan( WBP) atau yang dikenal narapidana, Lapas Kelas III Labuha, kabupaten Halmahera Selatan,( Halsel ), Maluku Utara,( Malut) akan menerima remisi umum memperingati HUT kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024 mendatang.

Kepala Lembaga pemasyarakatan kelas III Labuha, Supriyanto  mengatakan, pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2024 terkait Pemberian Remisi Umum.

 Dijelaskan, jumlah WBP lapas kelas III Labuha, dengan Rincian Sebagai Berikut,

Jumlah Tahanan 8 orang, Jumlah narapidana, 77 orang, jumlah keseluruhan 85 orang.

Remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan yakni telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Labuha

“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi Negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani hukuman.

Ia juga berharap pemberian remisi ini menjadi hal yang penting bagi narapidana untuk terus berprestasi dan menjadi masyarakat yang bebas dan merdeka,” tukasnya .***

Editor    : Armand 

Penulis : Saha Buamona 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *