Klikfakta.id, HALUT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera utara menggelar Sosialisasi tentang Petaruran KPU No 08 Tahun 2024 tentang tahapan pencalonan Kepala Daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Ketua KPU Halut Djalil Jurumudi pada penyampaianya mengatakan, soasialisasi pentahapan pencalonan Pilkada 2024 di Halut merupakan agenda penting yang harus di ketahui oleh seluruh stakeholder.

Menurut dia, secara keseluruhan aturan tersebut tidak banyak berubah hanya saja keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batasan usia minimal baik itu Calon Gubernur maupun Bupati dan Wali Kota.

Jalil juga menegaskan, sejumlah aturan baru yang ada di PKPU No 8 Tahun 2024 yaitu terkait dengan visi misi Cakada harus sesuai dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Halut.

” hal hal ini yang perlu kami tegaskan kembali di forum ini. Karna ini adalah pemilihan serentak, untuk itu dalam pertemuan ini ada beberapa hal yang harus kita bicarakan bersama terkait dengan syarat calon yaitu penyusunan dokumen fisi misi harus sesuai dengan RPJMD di wilayah,” tegas Jalil

Untuk di ketahui gelaran kegiatan Sosialisasi pelaksanaan tahapan pencalonan Cakada di gelar oleh di gelar di Hotel Grenland pada Kamis (25/07/2024).

Nara sumber yang hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris, Wakapolres Halut Kompil Andreas Adi Febrianto, Kabag Ops Polres Halut Kompol Johanis Setiawan Aipipideli, Perwakilan Bapeda Halut, Dinas Pendidikan Halut, Komisioner KPU.

Sebagai peserta dalam kegiatan tersebut yakni para pimpinan Partai Politik, Akademisi, serta perwakilan dari sejumlah Organisasi Kepemudaan di Halut.***

Editor    : Samuel Latumanase  Penulis : Samuel Latumanase 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *