Klikfakta. Id, HALSEL– Dugaan hilangnya barang bukti hasil audit dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) pada tahun 2020-2022 di 178 desa Halmahera Selatan, Maluku Utara, pasca pergantian pimpinan Inspektorat Halsel menuai sorotan praktisi hukum Maluku Utara, Agus R. Tampilang.

Agus menduga dibalik hilangnya dokumen tersebut diduga ada faktor kesengajaan atau ada keterkaitan oknum- oknum tertentu.

Olehnya itu, ia mendesak Ombudsman perwakilan Maluku Utara untuk melakukan investigasi, karena ini berkaitan dengan administrasi lembaga negara.

Agus bahkan meragukan hilangnya dokumen negara. Pasalnya administrasi atau dokumen lembaga negara yang sudah terbentuk dalam permanen file kok bisa hilang.

“Jika memang benar hilang, maka ini kan sangat lucu,” ujarnya, Ahad 4 Agustus 2024.

Agus bahkan menduga bahwa, hasil audit tersebut yang konon katanya raib atau hilang secara gaib itu bukan tidak dengan unsur kesengajaan didalam, akan tetapi sudah pasti ada unsur kesengajaan didalamnya.

“Dan kesengajaan yang dilakukan oleh pihak tertentu, kenapa hasil audit itu bisa hilang, sebab hasil audit itu pasti sudah ada tanda terima, ada berita acara dan sebagainya,” cetusnya.

Masa temuan tersebut bisa hilang, kata Agus emangnya didalam kantor inspektorat itu ada tuyul, sehingga bisa hilang. Menurutnya ini hal yang tidak rasional kalau kemudian benar benar hilang.

“Maka dari itu ombusman sebagai lembaga administrasi bisa menegur kepada inspektorat, karena saya menganggap tindakan inspektorat ini ceroboh, jika itu benar benar hilang,”tandasnya.

Agus menilai Inspektorat Halsel ceroboh secara administrasi, karena administrasi negara tersebut bisa hilang. Apalagi yang dijelaskan bahwa, 178 kades didalam hasil audit terjadi temuan.

“Apakah temuan didalam pemeriksaan tersebut terkait administrasi atau fenensial. Sebenarnya ini audit kinerja ataukah auditnya seperti apa, kan kita belum tau auditnya,” ucap Agus.

Jikalau ini terkait dengan audit kerugian negara kenapa tidak langsung direkomendasi kepada Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rudi (TPTGR), tetapi kenapa didiamkan di inspektorat.

“Sebenarnya ada apa, kalau memang seperti ini, maka saya bisa katakan inspktorat tidak mendukung program pemerintah terkait dengan tindak pidana korupsi,” sebutnya.

Kenapa, karena data kerugian negara yang ditemukan, wajib untuk ditindaklanjuti, akan tetapi kenapa tidak ditinindaklanuti, jangan jangan mereka ingin mempolitisir hasil audit yang diduga ada kerugian negara.

Hal seperti itu juga menjadi sebuah perilaku politik untuk meraup keungtungan atau mendapat keuntungan dari kandidat tertentu. Ia bahkan ingin menegaskan kepada Inspektur Inspektorat Ilham Abubakar maupun mantan Asbur Somadayo.

“Jika memang benar dokumen hasil audit para Kades itu hilang, maka Kedua-duanya harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tandasnya.

Kenapa demikian, mantan Inspektur Inspektorat Asbur Somadayo harus bertanggungjawab, karena secara moralitasnya dia, audit yang dilakukan pada saat itu juga masih masanya dia mengendalikan Inspektorat.

“Sementara Inspektur Inspektorat yang baru Ilham Abubakar juga harus bertanggungjawab secara jabatan, jadi tidak bisa ada kata saling lemapar tanggungjawab antara satu dengan yang lain,” timpalnya.

Kalau saling lempar tanggungjawab seperti ini, terus siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum disitu. kalau bisa, dan jika benar-benar hilang dokumen itu kenapa tidak ditindaklanjuti kepada pihak yang berwajib.

“Untuk bisa mengetahui dokumen hasil audit tesebut hilang dari mana, terus kenapa sampai bisa hilang, maka harus ditindaklanjuti,” sebut Agus.

Agus meminta semua pihak harus dipanggil untuk bisa membuat terang hilangnya dokumen tersebut, atau kah ada unsur kesengajaan, supaya hilangnya dokumen ini agar 178 kades bisa dipolitisir atau di politisasi dalam pilkada 2024 mendatang.

“Saya rasa taktik-taktik yang seperti ini adalah taktik yang saya menganggap taktik abal-abal,” pintanya.

Agus meragukan kinerja Inspektorat sebab kenapa bisa dokumen negara hilang, dan ingat hasil audit itu adalah dokumen negara, bahkan dijadikan sebagai lemabaran negara, artinya jika setelah diaudit maka sudah menjadi lembaran negara.

“Masa dia bisa hilang, dan hilangnya raib tidak tau kemana, Inspektur yang baru melempar ke Inspektur lama, dan mengatakan bahw itu tanggungjawab Inspektur lama dan sebaliknya,” pungkasnya.

Agus meminta kepada ombudsman juga harus ikut bersuara dan kalau bisa Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba supaya jangan diam, biar tidak dicurigai oleh publik.

“Bupati harus bersuara dan meminta supaya ada transparansi dari lembaga inspektorat,” sarannya kepada Bupati.

Karena dari seluruh hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat, atau tim lembaga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), kenapa sampai sekarang tidak ada yang dipublikasi dan ditindaklanjuti.

Padahal ini adalah uang-uang negara jadi kalau tidak ditindaklanjuti, maka sebenarnya ada apa? dan kalau ada publik yang mencurigai, itu artinya harus mawas dirilah sebagai pimpinan di halsel atau selaku kepala daerah.

“Disini pantut saya mencurigai, karena itu uang rakyat yang diberikan negara dan diperuntukkan untuk rakyat, dia (Bupati) hanya diberikan kewenangan untuk mengelola, dan tidak bisa harus tertutup seperti itu,” tegasnya.

Sebelumnya Inspektur Inspektorat Halsel Ilham Abubakar diruang kerjanya ketika dikonfirmasi sejumlah awak media pada Kamis 18 Juli 2024, mengaku, temuan Inspektorat terkait dengan Tipikor DD yang dilakukan 178 yang diduga hilang itu usai dirinya menggantikan Asbur Somadayo.

“Saya tidak bisa berkomentar apa-apa karena saya tidak tau hasil audit tahun 2020-2022 ada dimana,” ujar Ilham berdasarkan rilis yang diterima Klikfakta.id pada Jumat 19 Juli 2024.

Ilham berujar 178 Kades yang pernah dipanggil mantan Inspektur Asbur pada 29 Februari 2024 itu tidak melibatkan staf dan semua Irban tak mengetahui proses pemanggilan tersebut.

“Karena saya tidak tau jadi tidak berani menunjukkan adanya tindaklaanjuti hasil audit Tipikor 178 Kedes di Halsel sudah sampai dimana,” katanya.

Lagian, lanjut Ilham sejak Asbur pindah sampai saat ini tidak ada penyerahan dokumen kantor, silahkan tanyakan ke mantan Inspektur Inspektorat Halsel Asbur Somadayo.

“Jadi nanti kalian tanyakan ke mantan Inspektur Asbur yang sekarang telah menjabat sebagai staf ahli Bupati,” ucapnya.

Terpisah mantan inspektur-inspektorat Halsel Asbur Somadayo menjelaskan bahwa setiap penjabat yang diroling jabatannya tidak membawa dokumen kantor atau di sembunyikan.

“Kan semua pejabat maupun saya sendiri ketika keluar dari kantor inspektorat tidak mungkin bawa kantor dan dokumen ataupun administrasi kantor lainnya,” pungkasnya. ***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *