Klikfakta. Id, TERNATE– Sidang kasus suap, jual beli jabatan, dan perizinan pertambangan serta gratifikasi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dengan agenda pemeriksaan terdakwa telah rampung. Sidang akan beralih ke agenda pembacaan tuntutan, yang dijadwalkan akan digelar pada Kamis 22 Agustus 2024.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang diagendakan oleh JPU KPK dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh yang didampingi empat anggota lainnya di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua majelis hakim pada saat menutup sidang pemeriksaan ahli meringankan dan ahli pidana maupun keuangan yang dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa pada hari ini Rabu 07 Agustus 2024.

“Agenda pemeriksaan sudah selesai, untuk agenda yang berikutnya adalah tuntutan oleh penuntut umum (JPU KPK), kira – kira tuntutannya bisa siap kapan?,” tanya hakim ke JPU KPK.

Menanggapi pertanyaan hakim JPU KPK kemudian meminta waktu dua Minggu kedepan untuk menyusun tuntutan.

“Baik, kami mengajukan tuntutan dua minggu kedepan lagi, terhitung mulai hari ini,” ucap salah satu jaksa penuntut umum.

“Mengingat ada ratusan bukti yang kami harus uraikan dalam surat untuk dijadikan tuntutan, maka kami juga memohon waktu untuk bisa kami juga menguraikannya,” tambah JPU.

Mendengar jawaban jaksa penuntut umum itu, ketua majelis hakim Kadar Nooh langsung menutup sidang untuk dilanjutkan sidang pada Kamis, 22 Agustus dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU KPK.

“Jadi kita tutup sidang hari, dan untuk membuka sidang selanjutnya dengan agenda tuntutan pada Kamis 22 Agustus 2024,” tutup majelis. ***

Editor     : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *