Tiga Petinggi Perusahaan Tambang Diperiksa KPK Terkait IUP di Malut

Klikfakta id, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK itu terhadap tiga petinggi atau direktur perusahaan tambang di wilayah Maluku Utara, bertempat digedung merah putih KPK di Jakarta.

 Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, bahwa KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK atau TPPU dengan Tersangka AGK di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa ketika dikonfirmasi Klikfakta.id pada Kamis 08 Agustus 2024.

Tiga Direktur yang diperiksa oleh tim penyidik KPK diantaranya; SS, selaku Direktur PT Mineral Jaya Molagina, JL Direktur PT Wasile Jaya Lestari, GDM, Direktur PT. Mineral Jaya Molagina

Para petinggi perusahaan tambang yang diperiksa hari ini terkait dengan dugaan perkara pemberian hadiah atau janji kepada tersangka AGK atas pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

Hal itu dibuktikan dengan sebelumnya Muhaimin diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka perkara dugaan TPK memberi atau menjanjikan sesuatu kepada AGK terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Abdul Gani Kasuba untuk mengurus perizinan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan nilai suap Rp7 miliar.

Muhaimin diketahui telah memberi uang sebesar Rp7 miliar kepada AGK berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pemberian uang dari MS kepada AGK dilakukan secara tunai langsung ke AGK melalui ajudan-ajudannya dan juga transfer ke rekening keluarga AGK, lembaga dan pihak yang terafiliasi dengan AGK serta perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK.

Penyidik KPK juga sebelumnya pernah menemukan adanya pemberian uang dari tersangka MS ke AGK berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara dan pengurusan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Prisma Utama Di Provinsi Maluku Utara

Pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM Republik Indonesia yang diduga tanpa melalui prosedur yang ditandatangani AGK untuk setidaknya 37 perusahaan.

WIUP tersebut tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM no. 11 tahun 2018 & Keputusan Menteri ESDM no. 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

Dari usulan-usulan penetapan wilayah Izin usaha pertambangan (WIUP) yang diajukan ke Kementrian ESDM melalui tersangka Muhaimin tersebut, 6 Blok diusulkan sudah ditetapkan WIUP–nya oleh Kementrian ESDM pada tahun 2023 yakni Blok KAF, Blok FOLI, Blok  MARIMOI  1, Blok PUMLANGA, Blok LILIEF SAWAI dan Blok WAILUKUM.

Dari 5 Blok yang sudah dilakukan lelang, 4 Blok bahkan telah ditetapkan pemenangnya oleh Kementrian ESDM yakni Blok KAF, Blok FOLI, Blok MARIMOI 1, dan Blok LILIEF SAWAI.

Bahkan sebelumnya itu dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungungkap lokasi pertambangan dengan kode “blok medan” yang mencuat dalam sidang kasus korupsi mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Direktur WALHI Maluf Faisal Ratuela mengatakan IUP “blok medan” yang turut menyeret nama Wali Kota Medan Bobby Nasution dan isterinya Kahiyang Ayu tersebut berada di Pulau Gebe, Halmahera Tengah (Halteng).

“Perusahaan yang saat ini berhubungan dengan Blok Medan itu di pulau Gebe, Halteng. Dia memasuki areal pencadangan, yang dilelang Bahlil (Menteri Investasi),” ungkap Faisal dilansir dari Indonesiawatch.id, Sabtu 3 Agustus 2024.

Pulau Gebe, kata Faisal, sebenarnya masuk ke dalam kategori di bawah 2000 meter persegi.

“Artinya dia nggak layak ditambang, tapi malah bisa ditambang,” ujarnya heran.

Faisal menuturkan, perusahan tambang di “blok medan” ini tidak memiliki dokumen izin pengelolaan pesisir laut.

“Dari informasi yang kita temukan, mereka membuat jetty, tidak memiliki izin pengelolaan wilyah pesisir,” ujarnya

Perusahan-perusahaan bermasalah seperti ini, bukan hanya di blok medan, justeru banyak terjadi di lokasi lain lain

Namun, hal ini diperparah dengan ketertutupan informasi terkait perizinan.

“Ada laporan-laporan perusahaan yang sebenarnya harus dilaporkan, dan itu seharusnya bisa diakses oleh publik itu menjadi susah,” ucapnya.

Sekedar informasi, istilah “blok medan” terbongkar dalam sidang kasus korupsi AGK di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu 31 Juli 2024.

Kelompok ini diduga terlibat dalam pengurusan IUP di Malut.

Hal tersebut terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Kadis ESDM Malut, Suryanto Andili.

Dalam kesaksiannya, Suryanto mengakui AGK menggunakan kode ‘Blok Medan’ dalam memuluskan pengurusan izin tambang ini.

Suryanto mengaku bahwa istilah blok Medan merupakan nama orang.

“Kalau tidak salah itu (istilah blok medan) Bobby Nasution,” ujar Suryanto.

Jaksa pun mendalami maksud pernyataan Suryanto itu. “Blok Medan itu Wali Kota Medan maksudnya?,” telisik Jaksa. “Ya, yang saya dengar begitu,” timpal Suryanto.

Suryanto mengaku untuk memuluskan perizinan usaha pertambangan milik Bobby, ia sempat diajak untuk menghadiri pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan.

Ia datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Malut, Bambang Hermawan yang tak bisa hadir. “Saya hanya mendampingi Pak Gubernur,” kata Suryanto

Pertemuan ini turut dihadiri Muhaimin Syarif (eka ketua Gerindra Malut), Nazla Kasuba (anak AGK), Olivia Bachmid (istri Muhaimin), dan menantu AGK.

Menurut Suryanto, Muhaimin bisa menjelaskan soal kode Blok Medan.

“Untuk Istilah ini Pak Ucu (Muhamin Syarif) yang bisa menerangkannya,” kata Suryanto.

Namun, AGK mengaku istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha Kahiyang Ayu, Putri Jokowi.

“Kode Itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” ujar AGK. ***

Editor     : Armand 

Penulis  : Saha Buamona 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page