Klikfakta.id, TERNATE — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali periksa sejumlah saksi tindak pidana korupsi (TPK) dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK.

Dalam kasus tersebut tim penyidik KPK telah menetapkan AGK sebagai tersangka di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Untuk membuat terang kasus dugaan tindak pidana korupsi atau TPPU, tim penyidik KPK periksa sejumlah saksi dari Pemprov Malut itu sebanyak 12 orang, dari pihak swasta, wiraswasta, dan Mahasiswa.

 Juru bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pada Kimis 15 Agustus 2024 KPK menjadwalkan dan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan tersangka AGK dilingkungan pemprov Maluku Utara.

“Pemeriksaan itu dilakukan di Kantor Imigrasi Maluku Utara untuk didalami terkait dengan penerimaan uang oleh tersangka Gubernur AGK dan aliran dananya dalam rangka TPPU,” ujar Tessa kepada Klikfakta.id pada Kamis 15 Agustus 2024.

Dua belas orang yang diperiksa tim penyidik KPK diantaranya:

AG PNS, Brian Djamilu wiraswasta (Tidak hadir), NB, Pelajar/Mahasiswa, FUM PNS, FRD PNS, Hariyanto Musa Nelayan atau Perikanan (Tidak Hadir), Malang Kasim Guru (Tidak Hadir), MAI Wiraswasta, IS PNS, IU PNS, Muhammad Zulkifli Jakaria Wiraswasta (Tidak Hadir), SHI PNS. ***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *