Klikfakta. Id, TERNATE– Penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat senilai Rp 159 miliar melalui Bank Maluku- Malut tahun 2018 yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tak kunjung ada kejelasan kapan akan diekspos penetapan tersangkanya.

Padahal penanganan kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Penanganan kasus yang terkesan jalan di tempat tersebut menuai sorotan praktisi hukum Maluku utara, Agus R. Tampilang.

Agus meminta penyidik Kejati Malut untuk membuka perkara ini secara jelas. Siapa saja yang terlibat menikmati uang negara senilai miliaran rupiah itu.

“Saya meminta penyidik Kejati Malut segera membuka kasus pinjaman Rp 159 miliar seterang mungkin. Karena dalam kasus ini juga diduga menyeret beberapa mantan pejabat di Pemkab Halbar,” tegas Agus kepada Klikfakta.id pada Selasa 20 Agustus 2024.

Dugaan kasus tindak pidana korupsi soal pinjaman yang terjadi pada lima tahun lalu menurut Agus, diduga ada persekongkolan jahat sejumlah pejabat dalam internal pemerintahan dimasa kepemimpinan Danny Missy.

Agus bahkan menyebutkan jika hasil auditnya itu sudah dikeluarkan maka dengan segara ditetapkan tersangka kepada orang-orang yang terlibat.

“Segera dibuka dengan jelas, karena ada perbuatan jahat. Informasi yang saya dapat juga bahwa rekapan telah penghitungan kerugian negara oleh BPKP sudah ada, jika ini benar berarti kasus ini sudah mengarah pada siapa saja untuk dijadikan tersangka,” tukasnya.

“Artinya orang-orang yang diduga telah menyalahgunakan dana pinjaman ini, kalau ada kerugian negara berarti ada penetapan kepada pihak-pihak yang harus dimintai pertanggung jawaban hukum,” tambahnya.

Menurut Agus, penanganan kasus yang telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, tentunya sudah jelas ada menstrea atau niat jahat didalamnya yang coba dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk menyalahgunakan keuangan negara.

Apabila sudah ada panggilan saksi-saksi untuk dilakukan klarifikasi terkait dengan kerugian keuangan negara, maka sudah tentu dalam waktu singkat pasti penyidik Kejati menetapkan tersangka.

” Saya juga tidak menyebutkan bahwa mantan Bupati Halbat Danny Missy itu terlibat, tetapi semua pinjaman atas persetujuannya. Maka Dia juga harus perlu didalami, ” sebutnya.

Sebab, terkait dengan dana pinjaman itu bisa saja dipinjam ke kementerian atau bank-bank dan pihak mana pun, asalkan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang belum disetujui oleh anggota DPRD.

“Anggaran APBD yang disetujui oleh anggota DPRD dengan uang pinjaman pasti ada selisihnya. Kalau benar ada selisih, tentu penyidik kejaksaan agar segara membuka secara terang biar ada yang harus dimintai pertanggung jawaban hukum,” imbuhnya.

“Sekali lagi saya tegaskan jika hasil auditnya sudah dikeluarkan BPKP, maka dengan segera ditetapkan tersangka,” pungkasnya.

Terkait dengan penanganan kasus tersebut, Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga mengaku, oleh tim penyidik Kejati Malut juga sudah melakukan koordinasi dengan BPK, dimana pihaknya juga tinggal melengkapi dokumen yang diminta oleh BPK

” Setelah dilakukan koordinasi ada beberapa data dan dokumen yang harus disiapkan. Dan itu sudah memenuhi semua. Mudah-mudahan dalam waktu dekat hasil audit dari BPK ini sudah keluar sehingga kita langsung lakukan ekspos siapa yang akan bertanggungjawab atas nilai kerugian tersebut,” terang Richard, dikutip dari tandaseru. com, Selasa 9 Juli 2024.

Sekedar informasi, pinjaman pemkab Halbar ke Bank Maluku dan Maluku Utara sebesar 159 miliar sejak tahun 2018 digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

Pinjaman di era kepemimpinan Danny Missy itu diketahui untuk mendanai 13 aitem kegiatan.

Dimana, pinjaman diduga dicairkan pada bulan Oktober tahun 2017, namun pencairan anggaran mendahului pelaksanaan pengesahan APBD tahun 2018 pada bulan November 2017.

Pinjaman untuk pembiayaan infastruktur jalan dan jembatan tersebut, bahkan hingga saat ini masih meninggalkan beban hutang kepada pihak ketiga yang belum diselesaikan oleh Pemkab Halbar sekira Rp28 miliar lebih. ***

Editor    :  Armand

Penulis :  Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *