Klikfakta.id, HALTENG — Dugaan politik praktis yang melanggar netralitas ASN dilingkup pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Tengah pada beberapa waktu lalu, saat ini ditelusuri Bawaslu Halmahera Tengah (Halteng).

Ketua Bawaslu Halteng Sitti Hasmah menyampaikan bahwa untuk saat ini Bawaslu sedang menelusuri adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi dilingkup Pemda Halteng.

“Semua informasi yang diterima saat ini, kita lagi menelusuri atas dugaan netralitas ASN seperti dilakukan oleh Kepala DPMD Halteng dan sejumlah ASN lainnya bahkan para Kades,” ujar Sitti berdasarkan rilis yang diterima Klikfakta.id pada Jumat 6 September 2024.

Sitti menegaskan setelah ditelusuri oleh Bawaslu akan menyampaikan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu kepada publik.

Bawaslu juga memberikan warning atau peringatan kepada teman-teman ASN.

“Termasuk para Kades, agar tidak terlibat dengan politik praktis, siapa yang terlibat maka ditindak dengan tindak pidana pemilihan menanti,” tegasnya.

Terpisah, Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Halteng, Jeplin George Maitimu juga menjelaskan tindakan masih bersifat praduga.

Karena tindakannya bersifat praduga sehingga Bawaslu juga masih akan melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut yang telah beredar itu.

“Kami akan menelusuri, dan menggali untuk memastikan himbauan seperti yang diteruskan oleh seorang ASN Lutfi Tutupoho. Itu diduga melanggar netralitas ASN,”ungkapnya.

Bawaslu juga akan menanyakan apa maksud dari himbauan, bahwa yang bersangkutan meneruskan di salah satu grup whatsApp.

“Kita harus verifikasi keterangan dari yang bersangkutan. Kalau misalkan terbukti melanggar netralitas, maka Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai UU netralitas,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku Utara, Rusli Saraha juga angkat bicara.

Rusli menyampaikan bahwa halteng merupakan daerah yang tingkat pelanggaran netralitas ASN sangat tinggi pada Pilkada tahun 2024 di Maluku Utara.

” Karena berdasarkan hasil Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) yang telah di-launching Bawaslu 22 Agustus kemarin.Halteng daerah rawan Pilkada dengan isu pelanggaran netralitas ASN, ” ujarnya, Rabu 4 September 2024.

Isu pelanggaran netralitas ASN, lanjut Rusli, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan serta ingatkan aparatur sipil negara untuk tetap menjaga netralitas pada Pilkada 2024, dan Halteng menjadi salah satu fokus perhatian.

“Kami terus melakukan pengawasan, apabila ada dugaan maka akan kami ditindaklanjuti,” tuturnya.

Terkait dugaan pelanggaran ASN, kata Rusli saat ini, pihaknya tetap meminta Bawaslu Halteng untuk melakukan penelusuran.

Untuk menciptakan Pilkada yang bermartabat, ASN diminta menjaga netralitas dan tidak berpihak terhadap blok politik tertentu, apalagi saat ini tahapan Pilkada sudah memasuki pencalonan.

“ASN di Halteng mestinya menjadi pelayanan publik terbaik tanpa terlibat dalam politik praktis,” tegasnya.

Rusli menegaskan bahwa tidak diam apabila ada ASN yang terlibat dalam politik praktis, sebab ini merupakan tindakan mencederai martabat Demokrasi.

“Jika trjadi dugaan pelanggaran Netralitas ASN maka kami tetap akan tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait dengan dugaan politik praktis dan pelanggaran netralitas itu terjadi dilingkup Pemda Halteng yang diduga dilakukan sejumlah ASN diantaranya:

Kepala Dinas (Kaddis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Tengah Bustami Jamal dan Sekretaris Dinas ketahanan Pangan, Lutfi Tutupoho.

Bustami Jamal diduga terlibat politik praktis, yang dilakukan ketika dalam penyerahan insentif Ibu Hamil, dan Ibu Menyusui serta Lansia warga desa Sosowomo, Kecamatan Weda Selatan, Selasa 3 September 2024 memajang foto spanduk calon bupati Halteng Ikram Malan Sangadji.

Sementara, Lutfi Tutupoho itu diduga menyebarkan informasi terkait dengan pemberitahuan atau himbauan melalui pesan WhatsApp kepada warga Desa Loleo, Kecamatan Weda Selatan, agar tidak datang menghadiri pengukuhan Tim ElangRahim.

Selain itu Pejabat Kepala Desa (Pj. Kades) Tepeleo Induk Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Ridwan Soleman tertangkap layar di media sosial WhatsApp Group.

Percakapan whatsApp group yang beredar atas nama Ridwan Soleman mengirim pesan flayer undangan terbuka IMS–ADIL atau Ikram M Sangaji dan Ahlan Djumadil sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Halteng.

Tak hanya itu sebuah video diterima Klikfakta.id Ridwan mengatakan kepada seorang warga bahwa seluruh Kades di Halteng mempunyai tanggungjawab menyiapkan transportasi.

“Menyiiapkan kendaraan roda empat satu Kades dua buah mengantar masa mengawal IMS-ADIL ke KPU untuk mendaftar,” kata Ridwan selaku Pj Kades Tepeleo Induk. ***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *