Klikfakta.id, TERNATE – Puluhan masa Front Perjuangan Anti Korupsi (FPAK) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Kota Ternate mendesak Polda Maluku Utara (Malut) membuka kasus mantan Bupati Kepulauan Morotai, Rusli Sibua.

Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak tahun 2024 para kontestan-kontestan pilkada juga telah bermunculan untuk melakukan pendaftaran di KPU Provinsi Maluku Utara dan kabupaten Kota beberapa hari lalu.

Aksi yang digelar oleh FPAK Malut berlangsung di  depan kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirrekrimsus) Polda Malut dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut pada Senin 9 September 2024.

Koordinator aksi Juslan J. Latif dalam press rilisnya menyampaikan adanya sejumlah kasus serius di kabupaten Pulau Morotai sampai saat ini menjadi sorotan kritis dari berbagai kalangan.

Diantaranya sejumlah kasus hukum yang berakhir dengan penetapan sebagai tersangka berdasarkan pada utusan Kasasi oleh Mahkamah Agung RI.

Untuk itu Rusli harus dievaluasi dan di pertimbangkan kembali oleh KPU serta aparat penegak hukum.

Menurutnya masih segar di benak pikiran dan memori publik Maluku Utara, khususnya masyarakat pulau Morotai bahwa sejumlah kasus yang menjerat mantan Bupati Pulau Morotai 2011-2016 menjadi bagian dari rekam jejak atau track record sangat buruk.

Sejumlah kasus yang melibatkan oleh mantan bupati pulau Morotai 2011- 2016 tersebut perlu dibuka kembali dan di evaluasi oleh aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan indikasi Kasus penjarahan, pengerusakan serta pembakaran pabrik perusahan PT. Morotai Marine Culture (MMC).

PT. MMC tersebut adalah perusahan yang bergerak pada bidang budidaya ikan dan mutiara pada tanggal 23 – 25 Maret 2012 di desa Ngele-ngele Kecamatan Morotai Selatan Barat Kabupaten Pulau Morotai.

“Akibat peristiwa tersebut PT. MMC mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp.300 miliar ” ujar Juslan didalam press rilisnya pada Senin 09 September 2024.

Sehingga dari pihak management PT. MMC melaporkan kepada Polda Malut dan ditetapkan 7 orang diantaranya Rusli Sibua yang pada saat iti masih menjabat Bupati Pulau Morotai.

Selain itu pada tahun 2015 komisi pemberantasan korupsi (KPK) juga menetapkan Rusli sebagai tersangka terkait kasus suap oleh mantan ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar.

“Rusli telah didawkwa telah terbukti memberikan uang suap kepada ketua MK senilai Rp.2,9 miliar dan divonis 4 tahun penjara,” katanya.

Selanjutnya dugaan kasus perbuatan melawan hukum (Perdata) hingga putusan Kasasi Mahkamah Agung RI yang dibacakan Hakim MA H. Djafani Jamal dengan Nomor 1688 K/Pdt/2014.

Dalam Amar putusan MA RI telah menguatkan putusan PN Tobelo dan PT. Maluku Utara, Rusli Sibua dan Cs harus membayar ganti rugi kepada PT. MMC senilai Rp.92,5 miliar.

Mahkamah Agung RI juga menolak permohonan kasasi yang diajukan tergugat diantaranya Rusli Sibua, Weni R Paraisu, Sekda, Kadis DKP, Kepala BLH, Kasatpol PP dan Kadisnakersos atas gugatan yang disampaikan pihak penggugat PT. MMC.

“Sehingga tergugat harus mengganti rugi kepada penggugat sebesar Rp. 92,5 Miliyar. Sementara Rusli Sibua saat ini tengah ikut kontestan Pilkada serentak 2024 pada pemilihan Bupati Kabupaten Pulau Morotai Periode 2024 – 2029,” tukasnya.

Berdasarkan ketentuan bahwa adanya undang-undang RI tentang pilkada pasal 7 Poin (k) berbunyi “calon kepala daerah (Gubernur – Bupati – Walikota) tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya serta merugikan keuangan negara.

“Berdasarkan fakta-fakta diatas, maka Kami yang tergabung dalam sebuah kekuatan besar Aliansi bersama anti korupsi dan DPC GPM Kota Ternate serta FPAK Malut menyampaikan sikap tegas,” jelasnya.

Sikap tegas yang disampaikan adalah mendesak Polda Malut untuk segera membuka Kembali kasus penjarahan, pengrusakan, dan pembakaran pabrik PT. MMC dengan tersangka mantan Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua.

“Polda Malut segera mengevaluasi dan mempertimbangkan Kembali SKCK milik Rusli Sibua atas status hukumnya sebagai tersangka,” pungkasnya.

Mendesak Pengadilan Negeri agar mempertimbangkan surat keterangan calon kepala daerah yang terbebas hutang, baik pribadi maupun secara Kelembagaan sebagaimana pasal 7 huruf k undang-undang pilkada.

Mendesak mantan Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua dan Cs agar segera menindak lanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung RI terkait hutang ganti rugi kepada PT. MMC dengan nilai Rp.92,5 Miliyar.

“Dan mendesak KPU RI, KPU Malut, KPU Pulau Morotai agar mengevaluasi persyaratan calon Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua yang tengah berstatus tersangka dan miliki beban hutang sebagaimana dalam ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Amatan Klikfakta.id dilapangan, aksi yang digelar itu juga mendapatkan pengawalan dari sejumlah anggota kepolisian polres Ternate Polda Maluku Utara. ***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *