Klikfakta.id, HALUT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara mengingatkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halut untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan, mengingat tahapan kampanye Pilkada 2024 sudah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang dirumuskan oleh KPU guna integritas proses pemilihan.

Menurutnya jadwal resmi kampanye untuk Pilkada 2024 sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.

Dia menegaskan, apa bila kampanye yang dilakukan diluar dari jadwal yang sudah di tetapkan maka itu dianggap sebagai pelanggaran kampenye.

” Karena kampanye diluar jadwal sesuau ketentuan merupakan pelanggaran dan masuk sebagai tindak pidana,”tegas Idris usai hadiri rapat pleno terbuka pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Halut pada Senin (23/9/ 2024)

Ahmad menambahkan, pihaknya siap melakukan pengawasan ditingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Desa. ***

Editor    : Samuel Latumanase

Penulis : Samuel Latumanase

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *