Klikfakta. Id, KEPSUL– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula dan nomor urutnya, pada Senin (23/09/2024).
Hal tersebut tertuang dalam berita secara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 138/ PL, 02.2-BA/8205/2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Ketua KPU Sula Risman Buamona kepada Klikfakta.id mengatakan, setelah penetapan pasangan calon, selanjutnya akan masuk tahapan kampanye.
Risman menghimbau, pasangan calon termasuk tim kampanye dan simpatisan serta pendukung agar bisa mencerdaskan ruang publik dan pemilih melalui bobotan visi misi dan program pasangan calon.
“Hal yang harus dihindari oleh pasangan calon, tim kampanye dan simpatisan serta pendukung agar tidak menyebarkan politik sara (suku, agama, ras), kampanye hitam, negatif maupun ujaran-ujaran kebencian,” pintanya.
Risman juga meminta, agar tim kampanye dan simpatisan pendukung pasangan calon untuk menjadikan Pilkada sebagai ruang edukasi politik yang baik kepada publik.
“Pilkada ini bukan medan perang dan bukan medan pertempuran, tetapi ini adalah momentum untuk membangun ikatan persaudaraan dan ikatan pertemanan, silaturahmi. Itulah yang harus dipupuk dan dikedepankan,” ujarnya.
Selanjutnya, Risman juga menghimbau kepada masing-masing pasangan calon agar tetaplah menjadi tanjung, yang meski diterpa badai, dihantam gelombang tetap menjadi tempat kehanyutan, dan sebagai fungsi untuk menjaga teluk negeri tetap teduh, damai dan indah.
“Kami juga tegaskan akan melaksanakan Pilkada serentak 2024 ini dengan adil, jujur dan bermartabat, “tukasnya.***
Editor : Armand
Penulis : Sudirman Umawaitina














