banner 468x60

Tak Dipecat, Brigpol RZE Cuma Dikenakan Sanksi Dimutasi serta Penundaan Kenaikan Pangkat

Klikfakta. id, HALUT– Polres Halmahera Utara, pada Sabtu 9 November 2024 kemarin, secara resmi telah melaksanakan sidang kode etik terhadap Brigpol RZE alias Ronal Zulfikry Effendy terkait  kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Sidang kode etik berlangsung di Aula Amarta Polres Halut, dipimpin langsung Waka Polres Halut Kompol Roy Berman Simangunsong sebagai ketua Komisi persidangan, didampingi Kabag Ops AKP Joy A. Putra Sianipar, Wakil ketua Komisi dan Kabag Ren AKP Leviana Latusinai.

Sementara anggota Komisi Kasi Propam Polres Halut IPDA Hopni Saribu, Bripka Joe Pattiasina sebagai penuntut, serta pendamping terduga pelanggar IPTU Irwan Duwila, (Ps. Paur 3 Subbid Bankum Bidkum Polda Malut).

Brigpol RZE, dalam sidang kode etik dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan KDRT terhadap Istrinya WAS pada 19 September 2024 bertempat di Pasar Inpres Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

Atas perbuatannya terduga pelanggar, diduga kuat telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik selaku anggota Polri (KEPP) yang berkaitan dengan kewajiban dan larangan anggota polri sebagai mana diatur dalam pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

” Selain pasal 8 huruf (d), menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan Pasal 13 huruf (h) PP RI Nomor 07 tahun 2022, tentang kode etik provesi dan komisi kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia, ” demikian bunyi putusan yang dibacakan dalam sidang.

Memutuskan dan menetapkan PUT-KKEP/ 06 / XI / 2024 / Sie Propam tanggal 09 November 2024 dengan menjatuhkan sanksi berupa sanksi yang bersifat etika.

Perilaku pelanggar, Brigpol RZE dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk minta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan polri dan pihak yang dirugikan.

Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan.

Sementara itu sanksi yang di berikan kepada pelanggar diantaranya teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama 2 (dua) periode, penundaan gaji berkala selama 4 (empat) periode, penundaan pendidikan selama satu periode, mutasi bersifat demosi antar wilayah selama 5 (lima) tahun, penempatan pada tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu ) hari,

Kasi Humas Polres Halut AKP Kolombus Guduru membenarkan sidang pembacaan putusan tersebut.

“Sidang Kode etik profesi polri selesai pada pukul 18.45 wit dengan aman dan lancar,” terangnya.

Sebelumnya direktur Yayasan Daulat Perempuan Maluku Utara Nurdewa Safar dengan tegas mengatakan kasus ini selain didorong pada pidana ada juga kode etik profesi institusi polri yang perlu ditegakkan.

“Kami harap pidananya jalan harus seimbang dengan kode etik karena kasus ini juga sudah jadi atensi publik, agar korban bisa mendapat keadilan yang sebaiknya, ” ujarnya, saat memggelar konferensi pers, Senin 11 November 2024.

Polres halmahera utara juga diminta agar secepatnya untuk segera melakukan tahapan sidang kode etik agar supaya publik bisa mengetahui balasan dari kasus yang menjadi atensi.

Tentu kata Nurdewa kasus ini bukan saja kontek oknum polisi namun kekerasan terhadap perempuan itu juga harus jadi atensi dan dipercepat dalam penegak hukum.

Disamping itu dalam posisi advokasi mengawal kasus ini juga meminta kepada Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko untuk melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan.

Kenapa, karena pada saat advokasi dan dilakukan asesmen terhadap korban itu bukan saja kekerasan fisik namun ada kekerasan seksual yang tidak manusiawi dilakukan kepada korban.

Ini yang menjadi tindakan kejam dari oknum tersebut, tentu ini bukan saja proses pidana umum hingga kode etik, tapi harus PTDH karena jelas proses pernikahan 1,7 tahun korban sudah mendapatkan kekerasan yang sangat luar biasa bahkan itu sudah berulang kali.

“Kami nilai sudah tidak bisa namanya, dimutasi, penurunan pangkat namun kami lebih mendesak Kapolres Faidil Dzikri dan Kapolda Malut agar PTDH kepada Ronal, karena juga sebagai penegak hukum yang perbuatannya sudah tidak memanusiawi,” tegasnya.

Kapolda kata Direktur Daurmala oknum ini tidak baik sebagai seorang penegak hukum, apakah bisa untuk memelihara satu anggota polisi yang bisa merusak semua lalu dibiarkan begitu saja? tentu tidak diinginkan.

Untuk itu Kapolda Maluku Utara harus tegas terhadap oknum-oknum seperti ini, dia juga tidak memartabatkan perempuan, juga tidak memanusiawi perempuan padahal harusnya dia ada sisi perlindungan perempuan.

“Mereka juga menikah secara aspek, kedinasan, negara dan agama yang baik tetapi dia ini tidak sama sekali memanusiawi perempuan, ” tukasnya. ***

Editor   : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page