Klikfakta.id, TERNATE — Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara pada pleno rekapitulasi tingkat Provinsi, Senin 11 Maret 2024 untuk turun dua tingkat rupanya diabaikan oleh KPU Malut dengan alasan normatif.

Rekomendasi turun dua tingkat tersebut menindaklanjuti adanya dugaan kecurangan perolehan suara caleg DPRD Provinsi Maluku Utara pada Dapil IV Halmahera Selatan.

Ketua Bawaslu Maluku Utara   Masita Nawawi Gani mengaku, KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait dengan turun dua tingkat untuk caleg DPRD Provinsi Dapil Halsel.

Mereka (KPU) dengan alasan normatif dan sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5, tapi biarlah itu kan ranah mereka.

“Kalau mereka tetap menggunakan sandaran normatif dan PKPU Nomor 5, itu hak mereka tapi yang pasti kami bawaslu secara institusi tetap menyampaikan ini ke Bawaslu RI untuk tetap bawa di pleno nasional,” tegas Hj Masita yang dikonfirmasi sejumlah awak media pada Kamis 14 Maret 2024 kemarin sore kemarin

Kedua terkait dengan maslah hasil Pemilu yang terjadi perselisihan hasil itu masih ada satu ruang yaitu ruang Mahkamah Konstitusi (MK) dan sudah pasti bawaslu akan memberikan keterangan pada saat PKPU di MK.

Terkait  hal tersebut menurut Masita, apabila kalau nanti disampaikan ke MK, maka Bawaslu akan memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang terjadi saat pleno KPU Provinsi Maluku Utara.

“Memang itu sudah sempat bawaslu mengeluarkan rekomendasi tetapi kemudian tidak ditindaklanjuti,” katanya.

Menurutnya, kalau KPU beralasan selain masalah normatif juga masalah waktu, namun itu tergantung, apakah mereka ada niat atau tidak.

“Itu saya tidak mau berkomentar tekait hal itu,” akunya.

Bawaslu, lanjut Masita ingin masalah yang berkaitan dengan hasil perolehan itu sebaiknya diselesaikan sehingga saat masuk di pleno nasional sudah tidak ada lagi masalah.

“Prinsipnya kami Bawaslu pasti ada dugaan pelanggaran, yang sementara ditangani baik itu dugaan pelanggaran kode etik dan pidana, tetap akan diproses,” tukasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu secara institusi bagi penyelenggara yang dianggap bermasalah sudah pasti akan memberikan rekomendasi ke tm seleksi (Timsel) dan juga KPU RI.

Bagi teman teman KPU Kabupaten/ Kota yang sementara mengikuti seleksi karena salah satu tugas Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap proses seleksi yang sedang berlangsung.

“Kita juga sedang mengawasi proses seleksi KPU yang sedang berlangsung dan kami akan menjelaskan sesuai fakta yang kami peroleh,” tegasnya.

Sementara Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat, memastikan terkait dengan surat rekomendasi perbaikan yang disampaikan Bawaslu itu sudah tidak bisa dilaksanakan, karena sudah disahkan pada saat pleno atau dianggap sah.

“Kecuali kalau belum disahkan itu ada saran perbaikan, terkecuali sebelum disahkan kami sudah terima saran perbaikan, jadi dua kecamatan yang berbeda,” pintanya.

“Jadi sudah disahkan oleh kami KPU baru ada saran perbaikan dari Bawaslu, jadi sudah tidak bisa dilaksanakan,” pungkas Pudja.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *