Klikfakta.id, TERNATE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Maluku Utara kembali mendapat sorotan tajam oleh aliansi masyarakat Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.
Sorotan ini setelah secara resmi melaporkan dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Saketa, pada Kamis (13/11/2025) disertai desakan agar kejaksaan menunjukkan keberanian dalam penegakan hukum di tingkat desa.
Perwakilan mahasiswa desa Saketa Rizky Ramli, menegaskan bahwa langkah mereka bukan sekadar formalitas, melainkan tuntutan atas hak masyarakat yang “digrogoti dari dalam.”
“Jika Kajari hanya berani bicara soal anti korupsi di spanduk dan media, untuk apa ada Kejaksaan di Negeri Saruma ini?” tegas Rizky di Ternate, pada Rabu (26/11/2025).
Indikasi Penyimpangan yang telah dilaporkan secara resmi kepada Kejari Halsel, mahasiswa memaparkan empat poin dugaan penyimpangan anggaran desa 2024:
Perubahan APBDes 2024 tanpa musyawarah desa, tanpa berita acara, dan tanpa persetujuan BPD.
Kegiatan prioritas dalam APBDes muncul tanpa pembahasan, baik dengan masyarakat maupun BPD.
Program diduga fiktif, seperti lumbung pangan, profil desa, hingga kontrak media, yang dinilai tak menunjukkan hasil nyata.
Pencairan dana tanpa transparansi, termasuk tidak adanya laporan realisasi yang dapat diakses masyarakat atau BPD.
Menurut Rizky, musyawarah desa merupakan mandat fundamental dalam tata kelola pemerintahan desa. Ketika keputusan anggaran dilakukan sepihak, maka “hak politik warga telah dirampas secara diam-diam.
Kritik atas gaya kepemimpinan Kades, lanju Rizky juga dituding adanya pola kebijakan represif dari pemerintah desa terhadap warga yang mempertanyakan penggunaan anggaran.
“Pemerintah desa bukan mewakili rakyat, tapi berusaha menguasai rakyat,” ujar Rizky.
Ia menggambarkan situasi ini sebagai ‘otoritarianisme desa’, kecil dari sisi wilayah namun besar dampaknya terhadap praktik demokrasi lokal.
Aliansi Masyarakat Desa Saketa menilai laporan mereka sebagai batu uji integritas Kajari baru di halmahera selatan.
Jika laporan ini tidak diproses dengan serius, publik akan punya alasan kuat untuk meyakini bahwa:
Hukum tidak berpihak pada kepentingan publik.
Korupsi di desa dianggap remeh oleh penegak hukum.
Jaksa tunduk pada tekanan politik lokal.
“Kami sudah membuka pintu bagi penegakan hukum. Jika Kajari memilih menutup mata, rakyat akan tahu siapa yang berdiri bersama mereka, dan siapa yang takut pada kebenaran,” tegas Rizky.
Atas nama Mahasiswa Ia memastikan tidak akan berhenti pada laporan awal. Mereka menyiapkan aksi lanjutan, termasuk kemungkinan eskalasi ke Kejati Maluku Utara hingga Kejaksaan Agung apabila laporan ini mandek di tingkat kabupaten.
Ditegaskan bahwa, perjuangan bukan sekadar mengungkap dugaan korupsi, tetapi memastikan transparansi dan demokrasi di tingkat desa tetap terjaga. (sah/red)















