Klikfakta.id, TERNATE – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 274 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan menggunakan jalan umum atau tempat umum tanpa izin untuk menyelenggarakan pesta atau keramaian.
Praktisi hukum Maluku Utara, Hendara Karianga, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut masuk dalam pengaturan ketertiban umum dan berlaku bagi seluruh masyarakat.
“Dalam Pasal 274 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan atau tempat umum dapat dipidana dengan denda paling banyak kategori II,” ujar Hendara, Kamis (8/1/2026).
Ia menambahkan, sanksi lebih berat diatur dalam ayat (2). Jika kegiatan tanpa izin tersebut mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau memicu huru-hara di tengah masyarakat, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.
Ketentuan ini, kata Hendara, menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya di Kota Ternate, agar tidak sembarangan menutup jalan umum untuk kepentingan pribadi seperti pesta pernikahan atau acara keluarga tanpa mengantongi izin resmi.
“Selain mengganggu aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas, tindakan tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi penyelenggara,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat lebih tegas melakukan pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya izin dalam penyelenggaraan kegiatan di ruang publik. (sah/red)















