Aniaya Adik Tiri, Pria di Desa Cango Halsel Dicari Polisi

banner 120x600

Klikfakta. id, HALSEL– Seorang pria berinisial USD alias Imran asal Desa Cango, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dilaporkan ke polisi karena menganiaya adik tirinya NSD (48).

Laporan tersebut dapat dibuktikan dengan surat tanda penerimaan laporan (STPL) nomor: STPL/37/1/2025/ SPKT Kepolisian Resor (Polres) Halsel.

banner 325x300

Dugaan kasus tindak pidana penganiayaan itu terjadi di desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Halsel, pada Senin (17/2/2025) sekira pukul 11:20 WIT.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lebam dibagian wajah dan leher.

Dengan adanya permasalahan itu korban yang juga sebagai pelapor tidak menerima baik, sehingga mendatangi SPKT Polres Halsel guna melaporkan kejadian tersebut agar di proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halsel IPTU Gian Jumario Laapen yang dikonfirmasi Klikfakta.id pada Rabu(19/2/2025)  membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia memastikan laporan tersebut  telah ditindaklanjuti. Dimana pelakunya juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang dialami korban.

Tersangka kata dia juga telah dilayangkan surat pemanggilan untuk diperiksa, namun engan hadir.

“Panggil pertama terlapor tidak hadir, maka kami layangkan panggilan kedua, jika tak hadir lagi, maka kami akan jemput secara paksa,” tegas Gian.

“Kalau tidak hadir kedua maka kita lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan selanjutnya digiring ke kantor untuk diperiksa,” pungkasnya. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta  : Saha Buamona

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page