Aniaya Security Pertamina di Kepulauan Sula, Oknum Anggota Densus 88 Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Klikfakta. id, KEPSUL– Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri( Kejari) Kepulauan Sula, menuntut 2,6 tahun penjara terhadap oknum angggota Detasemen Khusus( Densus) 88 , inisial WPM alias Hendra(24) dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri Sanana, Kamis (30/10/2025).

Terdakwa Hendra oleh JPU Fauzan Iqbal saat membacakan tuntutan, dinyatakan terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana.

Hal yang memberatkan terdakwa yang merupakan anggota Densus 88 anti teror Polri, memilki kemampuan dan keahlian anti teror seharusnya menjadi pelindung terhadap masyarakat, bukan menjadi penganiaya masyarakat

Perbuatan terdakwa juga dianggap mencoreng institusi Polri. Selain itu, perbuatan terdakwa juga merugikan korban.

Sementara hal- hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatanya. JPU juga memerintahkan agar terdakwa Hendra tetap dilakukan penahanan.

Terdakwa Hendra sendiri melalui kuasa hukumnya, Amirudin Yakseb menilai tuntutan JPU terlalu memberatkan terdakwa.

Menurutnya, insiden pemukulan tersebut terjadi secara tidak sengaja dan tanpa niat dari terdakwa. Ia berdalih bahwa korban sendiri yang memulai insiden dengan mendorong terdakwa.

“Tuntutan 2 tahun 6 bulan ini terlalu berat. Klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pemukulan. Korban yang memulai dengan mendorong terdakwa,” ujar Amirudin usai persidangan.

Amirudin memastikan siap menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang yang dijadwalkan akan kembali digelar pada 6 November 2025 nanti oleh majelis hakim, Furqon Assyddi yang memimpin jalannya persidangan.

Sekedar infomasi, penganiayaan oleh oknum anggota Densus 88,inisial WPM alias Hendra(24) terhadap korban inisial AF alias AN(24) yang diketahui berprofesi sebagai Securiry di PT Pertamina Sula.

Peristiwa penganiyaan tersebut terjadi pada Rabu 3 April 2025 sekira pukul 00.30 WIT tepatnya di desa Fatcei, Kecamatan Sanana.

Korban babak belur dan sempat tak sadarkan diri saat peristiwa penganiayaan itu. (mat/red)

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page