Klikfakta.Id, HALBAR– Anggaran Pendapatan Belanja Daerah( APBD) Kabupaten Hamahera Barat, Maluku Utara, tahun 2025 sebesar Rp 1,090.923.394.504 resmi disahkan menjadi peraturan daerah( Perda) melalui rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Halbar, Jumat 29 November 2024.
Tercatat dari besaran pendapatan yang telah ditetapkan menjadi peraturan daerah( perda) tersebut, terbesar belanja operasi sebesar Rp 833.795.124.081.
Juru bicara( jubir) Badan anggaran DPRD Halbar, Joko Ahadi menyampaikan bahwa, sumber pendapatan daerah menurut Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, adalah pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah.
Jika berbicara tentang kemampuan daerah, mengelola keuangan maka kabupaten Halmahera barat belumlah menjadi daerah memiliki kemandirian.
Hal ini menurut Joko dikarenakan ketergantungan kabupaten halmahera barat terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat, pendapatan asli daerah yang di peroleh dari hasil pajak retribusi dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Serta mengenai dari pendapatan asli daerah yang sah belum mampu mengoptimalkan oleh pemerintah daerah.
Hal ini lanjut Joko, merupakan pekerjaan rumah yang seakan-akan tidak pernah beres dari tahun ke tahun.
Belum lagi pada pos belanja yang lebih besar dipakai untuk belanja pegawai dan belanja publik.
Pendapatan daerah dan belanja daerah yang di anggarkan pada tahun anggaran 2025, meliputi seluruh penerimaan uang melalui rekening kas daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah, dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sambung Joko, diakui sebagai penambah kualitas yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran postur APBD 2025 yang disepakati antara pemerintah daerah dan badan anggaran sebesar :
Pendapatan, Rp 1,090.923.394.504.
Pendapatan Asli Daerah( PAD)Rp 58.612.235.000.
Dana Perimbangan Rp 833.903.440.000.
Lain- lain pendapatan daerah yang sah Rp 45.339.219.000.
Belanja Rp 1,142.640.806.735
Belanja operasi Rp 833.795.124.081
Belanja modal Rp 102.206.939.654.
Belanja tak terduga Rp 5.000.000.000, belanja transfer Rp 201.638.743.000, Surplus/defisit Rp 51.717.412.231, penerimaan pembiayaan daerah Rp 86.467.412.231.
Pengeluaran pembiayaan daerah Rp 34.750.000.000, pembiayaan Netto Rp 51.717.412.231. Dengan memperhatikan target pendapatan dan belanja sebagaimana di sampaikan terdapat selisih Rp 51.717.412.231.
Dimana devisit tersebut ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp 51.717.412.231.
” Sehingga APBD tahun anggaran 2025 menjadi menjadi balance atau zero, ” pungkas Joko. ***
Editor  : Armand
Penulis : Riko Noho