banner 468x60

APH Didesak Periksa Kades Wama Tidore Kepulauan

Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Klikfakta.id, TERNATE — Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk segera panggil dan periksa Kepala Desa Wama, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, inisial SI alias Sahril atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa miliaran rupiah.

Pasalnya berdasarkan laporan warga setempat, Kades Wama Sahri diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa saat menjabat hingga saat ini (2020-2025) setiap kali pencairan.

“Dana desa tahun anggaran 2020 sampai 2025 yang diduga dikorupsi oleh Kades itu dengan kerugian negara sekira Rp2,3 miliar,” ungkap Ino salah warga setempat, pada Rabu (5/11/2025).

Menurutnya selama 5 tahun menjabat sebagai kades, Sahril dalam mengelola dana desa tidak melibatkan masyarakat desa Wama.

Sehingga pembangunan apa yang harus dibangun di desa dan setiap emberdayaan, masyarakat tidak tahu.

“Sejak tahun 2020-2025 kades mengelolah dana desa, dalam program pembangunan melalui musyawarah desa (Musdes), namun didalam pekerjaan tidak pernah melibatkan masyarakat, sehingga apa saja yang dikerjakan, masyarakat tidak tahu,” ujarnya.

Mirisnya, proyek pemeliharaan jalan tani desa Wama yang belum lama ini dianggarkan dengan nilai Rp513 juta yang diduga dikerjakan sesuai perintah, kades Sahril sendiri tanpa mendengar masukan dari masyarakat.

Sementara dalam rencana anggaran belanja (RAB) yang tertulis harus ‘menyewa alat berat untuk pengerasan jalan tani’ tetapi kades hanya menyewa 3 unit motor kaisar.

“Sehingga jalan tani yang dianggarkan ratusan juta melalui anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Desa Wama tahun 2025 tidak dapat diakses, karena dikerjakan asal-asalan,” bebernya.

               Kondisi jalan tani

Akibatnya, ketika musim hujan datang jalan berubah jadi lumpur dan genangan air ada dimana mana.

Tak hanya itu, setelah menjabat kades, kehidupan dan kekayaan Sahril terlihat berubah drastis tak seperti biasanya.

Karena Kades memiliki usaha kos–kosan di Kota Ternate, simpan pinjam di Desa Lelilef dan tanah kaplingan di desa Kobe, Kabupaten Halmahera Tengah, bahkan punya mobil dum truk

“Dan sebagian usaha kades itu sengaja pakai nama orang lain dengan tujuan agar tidak dicurigai (nampak) oleh masyarakat,” kata Ino.

Ironisnya anggaran pembangunan masjid desa Wama tidak diserahkan ke panitia, tapi dikelola sendiri, dan anggaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dengan nilai Rp 140 juta juga diduga digelapkan oleh kades.

“Sehingga pembangunan Masjid Wama saat ini terbengkalai dan dana BUMDes yang awalnya bergerak diusaha simpan pinjam, saat ini tidak jalan karna seluruh anggarannya diduga telah ditarik kades,” paparnya.

Untuk itu Ia mewakili masyarakat desa Wama, mendesak kepada APH baik Polres ataupun Kejari Tidore , segera memanggil dan memeriksa Sahril, untuk mencegah hal serupa terjadi lagi.

“APH harus proses hukum kades, karena dana desa, sebab dana tersebut untuk pembangunan desa Wama, tapi disalahgunakan Kades, Kami juga medesak penyidik periksa isi rekeningnya kades,” tegas Ino mengakhiri.

Terpisah Kades Wama, Sahril, yang dikonfirmasi tak menjelaskan panjang lebar terkait dengan laporan warga setempat atas dugaan korupsi dana desa yang disebut.

“Jalan tani kami sudah perbaiki,” singkat Sahril melalui via pesan whatsApp. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page